Iklan Rokok

30 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kamal. 

Bangkalan – Metrosoerya.net – Unit Reskrim Polsek Kamal, Bangkalan berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka tersebut adalah Moh. Yakup (23th) warga Dusun Naro’an Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan dan Nur Hariyanto (25th) warga Dusun Laok Jarat Desa Dukuh Tambin Kecamatan Tragah Bangkalan. Jum’at (1/11/2019)

Menurut Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir, kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua milik korban Bambang Siswanto, S. Pd. (48th) yang beralamat di Jalan Raya Abdullah No. 13 Desa Tanjungjati Kecamatan Kamal Bangkalan.

“Sekira pukul 11.00 Wib, di Basis Lanal Batuporon Kecamatan Kamal, Kanit Reskrim bersama anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Dan mengamankan barang bukti sepeda motor honda Vario Nopol M 5038 GS”, terang Abdul Kadir di Mapolsek Kamal, Jum’at (1/11/2019).

Kapolsek juga menjelaskan, pencurian terjadi di Jalan Raya Abdullah No. 13 Desa Tanjungjati Kecamatan Kamal Bangkalan, tepatnya di depan toko milik korban.

“Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan tokonya, dan akan mengambilkan rokok, namun pada saat korban akan mengambilkan rokok tiba-tiba pelaku bilang tidak jadi dan langsung mengambil sepeda motor milik korban, dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motornya”, jelas Kapolsek.

Masih jelas Kapolsek, ketika korban keluar dari toko dan melihat sepeda motornya dibawah lari pelaku, kemudian korban berusaha mengejarnya. Sedangkan pelaku Nur Hariyanto mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol M 4533 GG, kedua tersangka ini menuju ke arah utara dan masuk ke daerah Basis Lanal Batuporon, dan kedua dapat di tangkap dan diamankan, pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas beruoa dua unit sepeda motor Honda Vario  Nopol  M 5038 GS dan Honda Beat Nopol M 4533 GG dan sebuah kunci T.
Kedua tersangka dijerat sebagaimana di maksud dalam pasal 363  KUHPidana tentang pencurian.(Jeffar)

mungkin anda melewatkan