Iklan Rokok

23 Mei 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Dua Pemuda Jambret di Surabaya, di Hajar massa hingga Babak belur

Surabaya – Metro Soerya.net, Tim anti bandit (TAB) Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian (Jambret) di Jalan Kranggan, Kecamatan Sawahan Surabaya.

Kedua pemuda tersebut diketahui berinisial SD (29) tahun, beralamat Jalan Dupak Pasar Baru, yang kedua berinisial MDT (18) tahun, beralamat Kedung Watu Raya Rt 01, Rw 01, Dsn Kedung Sumber, Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik.

Berawal, Kedua tersangka berkeling atau secara mobile, untuk mencari sasaran tergetnya, setelah kedua tersangka sampai di Jalan Kranggan Surabaya melihat korban yang melintas di Tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, “Kedua tersangka memepet korban dan langsung menarik paksa tas korban oleh orang yang tidak dikenal, Kemudian, Kedua tersangka berhasil mengambil tas korban langsung melarikan diri.”Kata Iptu Ristitanto, Senin (14/12/2020)

Lalu, Korban sontak kaget bahwa tas miliknya di tarik oleh kedua pemuda yang tidak dikenalnya, Pada saat itu korban langsung mengejarnya dan meneriaki “MALING – MALING” dengan keras.

“Mendengar teriakan korban kedua tersangka bingung dan menabrak pengendara yang melintas di TKP, Kemudian kedua tersangka berhasil di amankan oleh korban dan dibantu oleh warga yang deket lokasi.”Imbuh Iptu Risti

Kemudian, Warga geram melihat perbuatan kedua tersangka, langsung menghajarnya hingga babak belur, dan pada saat itu kebetulan ada anggota kami yang dekat dengan lokasi, Anggota langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dari amukan massa yang semakin banyak.

“Ditambahkannya, Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan ia mengaku hanya baru kali ini yang melakukan pencurian (Jambret).”Tutur Iptu Ristitanto, saat menirukan pembicaraan tersangka.

Adapun barang bukti yang sudah di amankan oleh anggota berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda PCX warna hitam bernopol L 4662 CL, 1 (satu) buah tas slempang merk sophie martin warna hitam yeng berisi uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Atas perbuatan kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian (Jambret).”Pungkasnya. (M.Ari)

mungkin anda melewatkan