Iklan Rokok

12 Oktober 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Dua Pria Peras Ketua PWI Kotim hingga Ratusan Juta Rupiah

Metrosoeryanews.net,- SAMPIT – Dua pria berinisial J dan adiknya diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fauziah, Sabtu 10 Oktober 2026.

Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada Siti Fauziah yang juga merupakan pengusaha pangkalan LPG bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Baamang. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp1 juta.

Kasus tersebut bermula ketika J dan adiknya membuat artikel yang menyoroti pangkalan LPG milik Siti Fauziah dari PT Mathilda Jamrud Narang. Artikel itu memuat dugaan penyaluran LPG bersubsidi yang tidak sesuai serta tidak adanya papan nama di pangkalan tersebut.

 

Siti Fauziah mengungkapkan, sebelum kejadian, kedua pria itu sempat menghubunginya melalui telepon. Namun, ia memilih memblokir kontak mereka lantaran merasa emosi.

”Tadi malam mereka ada menghubungi saya, namun karena saya emosi, saya blokir kontaknya,” tuturnya.

Persoalan berlanjut ketika J dan adiknya kembali mendatangi pangkalan miliknya. Dalam pertemuan tersebut, keduanya diduga meminta sejumlah uang dengan nominal yang berubah-ubah.

Menurut Siti, permintaan awal mencapai ratusan juta rupiah. Nominal tersebut kemudian turun menjadi Rp10 juta, lalu menjadi Rp3 juta.

Pada akhirnya, Siti menyerahkan uang sebesar Rp1 juta yang disimpan dalam amplop putih. Uang tersebut diterima oleh J.

”Awalnya diminta ratusan juta, lalu berubah jadi 10 juta, lalu berubah jadi 3 juta. Lalu saya kasih uang 1 juta yang disimpan dalam amplop berwarna putih, dan diterima oleh J,” ungkapnya.

Tidak berselang lama setelah penyerahan uang, petugas gabungan yang terdiri dari Tim Macan Resmob dan Intelkam Polres Kotim bersama Intelmob mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.

Proses pengamanan sempat diwarnai perlawanan sehingga menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai konstruksi perkara, status hukum kedua pria tersebut, maupun pasal yang disangkakan.

Atas perbutannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

(@dhea/Imah/Jimm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin anda melewatkan

error: Content is protected !!