Dugaan Penyewaan Ruang untuk Hubungan Intim di Rutan Tahti Polda Jatim Mencuat, Narasumber Sebut Tarif Rp500 Ribu Sekali Pakai

SURABAYA — Dugaan penyalahgunaan fasilitas di lingkungan Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur mencuat setelah seorang narasumber mengaku pernah menggunakan ruangan yang disebut-sebut dapat dipakai untuk melakukan hubungan intim dengan tarif Rp500 ribu sekali penggunaan.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan kunjungan tahanan, akses terhadap ruangan di dalam rumah tahanan, serta dugaan adanya transaksi yang melibatkan oknum petugas. Namun, kebenaran informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah beberapa kali mendatangi Rutan Dit Tahti Polda Jatim. Ia menyebut fasilitas yang dimaksud dapat digunakan setelah melakukan pembayaran kepada pihak yang menurut pengakuannya berkaitan dengan petugas penjagaan.
“Dalam seminggu saya sudah dua kali. Bayarnya Rp500 ribu sekali sewa fasilitas di sana. Itu pun saya harus mengambil nomor antrean,” ungkap narasumber kepada awak media.
Menurut keterangannya, setelah pembayaran dilakukan, pengunjung diarahkan oleh petugas menuju ruangan tertentu yang diklaim telah disediakan untuk keperluan tersebut.
Identitas Petugas Disebut, Perlu Verifikasi dan Klarifikasi
Dalam keterangannya kepada awak media, narasumber turut menyebut dua orang berinisial S yang disebut bertugas di tim B dan P yang disebut bertugas di tim C. Keduanya diduga berkaitan dengan proses pembayaran maupun akses menuju ruangan yang dimaksud.
Meski demikian, informasi mengenai identitas, keterlibatan, serta peran masing-masing pihak tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, penyebutan inisial dalam laporan ini tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar menyangkut penggunaan ruangan di lingkungan rumah tahanan. Lebih jauh, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan mengenai kepatuhan terhadap prosedur kunjungan, integritas petugas, pengawasan internal, dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas tahanan.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah fasilitas yang dimaksud benar-benar tersedia, siapa yang memiliki kewenangan memberikan akses, bagaimana prosedur kunjungan diterapkan, serta apakah terdapat transaksi di luar ketentuan resmi.
Konfirmasi kepada Polda Jatim Masih Dinantikan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, tim investigasi awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kasubdit Tahti Polda Jatim, Kompol Ferry Setyorini, melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan dilaporkan telah terbaca, tetapi belum memperoleh jawaban. Belum adanya respons tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pengakuan maupun pembenaran atas dugaan yang disampaikan narasumber.
Tim awak media menegaskan bahwa informasi ini masih memerlukan pendalaman melalui verifikasi dokumen, penelusuran prosedur kunjungan, pemeriksaan keterangan para pihak, serta konfirmasi resmi dari institusi terkait.
Transparansi dan Pengawasan Tidak Boleh Diabaikan
Dugaan yang menyangkut fasilitas di dalam rumah tahanan perlu ditangani secara serius, objektif, dan berdasarkan bukti. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjelaskan hasilnya secara transparan kepada publik.
Tim awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi Polda Jawa Timur, Dit Tahti, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau bukti pendukung. Setiap informasi baru yang relevan akan diverifikasi dan menjadi bahan pembaruan berita.
Bagi Pers, prinsip jurnalistik bukan sekadar mengungkap dugaan, melainkan memastikan setiap informasi diuji, setiap pihak memperoleh kesempatan menjawab, dan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik ditelusuri secara bertanggung jawab.

