EKSEKUSI BUKA PAKSA AKHIRNYA DI LAKUKAN OLEH PARA AHLI WARIS
(metrosoerya.net)Gumukmas,Jember,19 Maret 2019___Keputusan untuk mengambil dan menguasai kembali tanah yang terletak di pedukuhan Muneng,desa Mayangan Kecamatan Gumuk mas yang selama ini di kuasai oleh Khotilah akhirnya diambil paksa oleh ahli waris Supandi alias Repan,karena ahli waris merasa punya hak penuh atas kepemilikan tanah tersebut dengan berpegangan pada dasar Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 10/Pdt.G/1992/PN.Jr dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 584/Pdt/1993/PN.SBY beserta Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.1369 K/Pdt/1994.
Setelah para ahli waris mendatangi rumah Khotilah warga pedukuhan Muneng,Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas (pihak yang selama ini menguasai) untuk meminta kunci rumah yang dipegang oleh Khotilah secara baik – baik gagal,maka para ahli waris mengambil langkah buka paksa dengan cara merusak kunci – kunci rumah yang selama ini di kunci dan di kuasai oleh Khotilah di dampingi oleh Ketua LSM Garda Nusantara Wilayah Jawa Timur berdasarkan surat kuasa No.013/LSMGRDN/VII/2018 ter tgl 4 Juli 2018,atas nama penerima kuasa TTD MOCH. HAMIDI MANAF,SH.Mhm dan di hadiri pula oleh perwakilan wartawan dari Metro Soerya.
Pagar – pagar pun di robohkan.
Sempat terjadi adu mulut antara ahli waris dengan Khotilah di karenakan menurut salah satu ahli waris yang bernama Holifah barang – barang yang ada di dalam rumah nya banyak yang hilang/berkurang.
Menurut Holifah,rumah yang di buka paksa itu adalah rumah dia.
“Rumah ini aku yang bangun(membuat) mas,barang – barang di dalamnya semua adalah barangku,saya mengijinkan siapapun yang mau menempati rumah ini silahkan tapi jangan menguasai “,tegasnya kepada redaksi media Metro Soerya.
Menurut Holifah semua warga tahu kalau rumah itu miliknya dan yang membangun adalah dia.
Holifah sendiri selama ini jarang menempati rumah itu di karenakan Holifah bekerja di Bali dan kalau pulang kampung kebanyakan pulang ke rumah suaminya di Lumajang.
Menurut Holifah “dari pada rumah itu rusak karena gak ada yang menempati dan merawatnya,maka saya mempersilahkan siapa aja yang manempati rumah itu saya ijinkan,tapi jangan di kuasai “.tegasnya sekali lagi.
Tapi kenyataanya sekarang rumah itu malah di kuasai oleh Khotilah.
“Maka jangan salahkan kami kalau kami mengambil kembali hak – hak kami,karena rumah ini milik kami”.imbuh Holifah.(Sahrawi /Sahrul U)

