Gara-Gara Burung Dara, Bapak Serta Anak Harus Mendekam Di Penjara
Surabaya, Metro Soerya.net – Akibat burung dara bapak beserta anak harus mendekam di penjara, lantaran kedua orang ini melakukan tindak pidana pengeroyokan (menganiaya) terhadap seorang korban yang benama Mujahidin warga Jalan Cumpat No. 10 – No 15 Bulak Surabaya. Jum’at (22/2/2019)
Bapak dan anak tersebut yakni Sakban alias Pak Ben (51th) dan Ismail (26th) kedua orang ini warga Jalan Cumpat 10 No. 22 Bulak Surabaya. Yang mata pencariannya sebagai nelayan harus mempertanggung jawabkan karena perbuatannya. Dan saat ini meringkuk di tahanan Poksek Kenjeran Surabaya.
Insiden pengeroyokan terjadi sekira jam 16.30 Wib, di jalan Cumpat Gang 10 Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak Kenjeran Surabaya. Pengeroyokan berawak adanya permasalahan antara korban yang punya burung dara di tempatkan dikandang burung milik pelaku, mengingat kadang burung tersebut dirobohkan oleh saudara pelaku Sakban.
Kemudian korban menegur, agar burungnya pulang masuk kandang dulu, pelaku pemilik kandang tidak juga terima ditegur, karena merasa yang dirobohkan adalah kandang burung miliknya sendiri, sehingga terjadi pertengkaran, saat terjadi perkelaian anak pelaku yang bernama Ismail ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban, dengan cara korban dipukuli bersama-sama hingga mengakibatkan muka korban bengkak-bengkak dan luka berdarah.
Setelah dilakukan riksa terhadap korban dan saksi-saksi serta hasil Visum, selanjutnya hari Jum’at (22/2/2019) Pukul 20.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim dipimpin Kenjeran 7 melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut di rumahnya. Dan kedua pelaku dibawa ke Polsek Kenjeran guna penyidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian menjerat kedua tersangka pelaku tersebut dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.(Mulyono/Kasan)

