Gara-Gara HP Curian Tidak Dimatikan, Warga Sampang Ditangkap Polisi
Surabaya, Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana kasus pencurian yakni Matnasir (39th) warga Dusun Gindajah Kelurahan Kotah, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Madura, Rabu pagi (2/1/2019)
Pelaku ditangkap aparat kepolisian lantaran mencuri sebuah hand phone
(hp) merk Siomi Redmi Not 3 Pro milik
Sugiatno (26th) warga Dusun Kumpul Rejo Desa Krasaan Parengan Kabupaten Tuban.
Pada saat itu sekira pukul 08.00 Wib tersangka Matnasir sedang duduk minum kopi diwarung kopi di terminal angkot lama, dan ketika pemilik warung lengah, tersangka mengambil hand phone yang disimpan dimeja etalase warung milik korban.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran, selang waktu tidak lama Unit Reskrim tiba di tempat kejadian perkara (tkp). Dengan berbekal ciri-ciri pelaku seorang laki-laki rambut panjang dengan model banci yang diduga mengambil hp tersebut.
Opsnal melakukan lidik diseputaran Jalan Abdullatif dan diketahui adanya seorang yg diduga pelaku, dan pada saat nomer hp dimiscall masih aktif diseputaran Posisi Jl Abdul latif Kenjeran. Diketahui bahwa orang tersebut pelakunya, dan segera diamankan beserta barang bukti sebuah hp merk Siomi Redmi Not 3 yg disimpan dikantong celananya.
Tersangka melakukan pencurian hp yang rencananya akan dijual, dan hasilnya akan dibuat ongkos kembali ke Sampang karena sudah kehabisan uang
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.500.000 dan pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHPidana. (hafid)

