Iklan Rokok

11 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Gara-Gara Jualan Pil Double L, Buruh Cat Bangunan Harus Mendekam Di Hotel Prodeo.

Sidoarjo, Metro Soerya.net – Maksud hati ingin penghasilan lebih, malah harus mendekam di hotel prodeo. Itulah yang dialami David Efendi (24th) warga Desa Mulyodadi Rt 11, Rw 3, Kelurahan Tambakkemeraan, Kecamatan Krian Sidoarjo. Ia ditangkap di SPBU Desa Kraton Kecamatan Krian, Sidoarjo lantaran jualan pil double L, Senin (20/5/2019) sekira pukul 23.00 Wib.

Awal dari penangkapan tersangka, saat itu anggota Polsek Krian melakukan operasi Pekat (penyakit masyarakat) di Pasar Baru Krian, Sidoarjo, didapatkan Anggraeni (19th) warga Desa Swaluh Rt 10 Rw 3 kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, yang sedang membawa 8 butir pil double L.

“Saat itu anggota sedang melakukan operasi miras di Pasar Baru Krian, didapati Anggraini membawa pil double L, dari keterangannya, ia mendapatkan barang tersebut dari David”, ujar Kapolsek Krian Kompol M. Kholil, S.H, MH, kepada awak media.

Masih kata Kapolsek, setelah dilakukan intragrasi terhadap Anggraini, anggota Polsek Krian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka David di SPBU Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Dari tangan tersangka didapatkan dua barbuk bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 50 butir pil double L. Uang hasil penjualan sebanyak Rp 17rb dan HP merk Oppo warna putih yang digunakan untuk transaksi, kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan lebih lanjut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti barbuk berupa 137 butir pil double L, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya, 3 pak plastik klip, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Krian untuk prose hukum lebih lanjut, jelas Kompol M. Kholil.

Dari keterangan tersangka David, dirinya membeli barang haram tersebut dari Andre yang kini jadi buronan Polsek Krian, dengan harga Rp 20rb/10 butir, dijual lagi dengan harga 25rb/10 butir.
Ia menjualnya ke kalangan remaja (kaum milenial).

“Kami melakukan ini sudah tiga kali dalam sebulan”, pungkas tersangka.

Kapolsek Krian menghimbau kepada masyarakat, jangan sampai menggunakan obat-obatan terlarang, karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadikan ketergantungan, imbuh Kapolsek.

Pelaku pengedar ini dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU No. 36 th 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman maksimal 10th penjara. (yun)

mungkin anda melewatkan