Gara-Gara Penyalagunaan Sabu, Jukir Harus Mendekam Di Penjara
Surabaya, Metro Soerya.net- Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu yakni N.H.S (23th) yang beralamat di Jalan H. Sukur Kecamatan Sedati Sidoarjo dan kost di Jalan Kenanga No. 14 Sedati, Sidoarjo, Selasa (29/1/2019).
Pria yang berprofesi sebagai jukir (juru parkir) ini ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar kostnya.
Penangkapan tersangka bermula dari
saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap M.G Alias SAM yang sudah ditangkap pertama, dan diberkas tersendiri. Tersangka tersebut akan dilakukan penggeledahan dirumah kostnya di Jalan Kenanga Kecamatan Sedati, Sidoarjo, namun kunci kamarnya dititipkan di temannya yakni N.H.S.
Kemudian, sekira pukul 03.00 WIB
anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah kostnya tersangka NHS, dan ditemukan barang bukti satu buah klip plastic kecil yang berisi sabu dengan berat + 0,52 gram, satu buah klip plastic kecil yang berisi sabu dengan berat + 0,72 gram, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya dengan berat + 1,38 gram, satu buah alat hisap (bong) sabu yang terbuat dari botol kaca minuman bekas YOU C 1000, sebuah sekrop terbuat dari sedotan plastic, dan dua buah korek api gas warna biru dan hijau.
Saaat dilakukan interogasi, tersangka mengakuinya bahwa barang tersebut miliknya. Dan untuk mendapatkannya dengan cara membeli kepada seseorang di daerah Parseh Bangkalan Madura.
Dan barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan tersangka yang ditangakap pertama yang bernama M.G yang diproses sidik di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena locus delicti ada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo maka tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke Polsek Waru Polresta Sidoarjo.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.(Mulyono)

