Gara-Gara Penyalagunaan Sabu Wanita Umur 19 Digelandang Polisi
Bangkalan – Metrosoerya.net – Jangan main sabu, peringatan ini harus diperhatikan oleh masyarakat, jika tidak ingin masuk penjara. Karena gara-gara barang haram tersebut seorang wanita harus masuk penjara yakni Lina Rahayu (19 th) warga Perum Griya Permata Alam, Blok JP No. 7 Ds. / Kelurahan Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang dan Jalan Kh. Kholil Gang 6D, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Klampis pada hari Jum’at (9/8/ 2019), sekira jam 14,00 Wib, karena memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Aparat mengamankan dari tersangka antara lain dua buah kantong plastik klip kecil masing-masing berisi sabu berat kotor 0,27gr, dan 0,32 gr, sebuah pipet kaca bekas pakai terdapat sisa sabu berat kotor 2,73 gr, dua buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, sebuah botol alkohol warna Hijau terdapat sumbu pada tutupnya, satu botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya dan dua buah korek api masing-masing warna biru dan kuning.
Saat itu, Unit Serse Polsek Klampis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalah gunaan narkoba di dalam sebuah rumah di Desa Lergunung. Selanjutnya, petugas mendatangi tempat tersebut dan mendapati tersangka di dalam kamar berikut barang bukti tersebut diatas.
Menurut pengakuan tersangka sabu dipakai sebanyak dua kali yaitu pukul 12.00 Wib dan pukul 13. 45 Wib, bersama beberapa orang lainnya antara lain bernama Ella, Rohmat, Arman dan satu orang yang tidak dikenal. Namun saat tersangka ditangkap ke empat orang tersebut sedang keluar rumah.
Sedangkan tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Klampis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian sedang kembangkan cari dan temukan pelaku lain yang terkait. Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jeffar)

