Gara-Gara Tiket Kapal Laut, Pelaku Curat Dibekuk Anggota Polsek Bubutan
Surabaya – Metro Soerya.net – Anggota Polsek Bubutan Surabaya menangkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Emanuel Berek (41 th) yang beralamat Atambua Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria ini ditangakap lantaran mencuri tas milik korban Wahyudi (21 th) warga Jalan Adi Sucipto Gang Besar RT 2 RW 9 Kelurahan Arang limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimatan Barat.
Pelaku yang indekost di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, ini melakukan tindak pidana pencurian pada Hari Kamis (26/8/ 2019) pukul 05 30. Wib, di ruang tunggu penumpang Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tersangka ditangkap aparat kepolisian pada Hari Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 10.00 Wib, di Kantor Pelni Jalan Pahlawan Surabaya.
Tersangka dapat ditangkap anggota Polsek Bubutan atas informasi masyarakat jika tersangka telah membawa tiket kapal laut atas nama orang lain (korban) ke kantor Pelni untuk dibatalkan. Dan setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya pelaku ditangkap dan diamankan setelah dilakukan introgasi.
Pelaku mengakuinya jika telah melakukan dan mengambil sebuah tas milik korban, yang didalamnya berisi tiket kapal laut, KTP, SIM C, dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 125.000,-. Selain dirinya, pencurian juga dilakukan bersama Yus temanya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Bubutan guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan selanjutnya, korban dihubungi dan dicari oleh anggota Reskrim Polsek Bubutan, dan membenarkan telah kehilangan tas miliknya.
Kini pelaku mendekam di hotel prodeo Polsek Bubutan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (dul)

