Iklan Rokok

30 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Hal Sepele, Umi Kholifah Warga Dusun Kedungmojo Harus Mendekam Di Penjara

Sidoarjo – Metrosoerya.net – Umi Kholifah alias Olip (23th) warga Dusun Kedungmojo Desa Kedungsukodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Ia harus berurusan dengan pihak penegak hukum lantaran menganiaya korban Maidina (24th) warga Dusun Sukodani, Desa Kedungsukodani Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.

Menurut keterangan Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, pelimpahan berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) dari Polsek Balongbendo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Berkas SPDP sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa (5/11/2019) dan sudah P21(lengkap). Sekarang tersangkanya sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan”, kata Kapolsek di Kantor Mapolsek Balongbendo, Selasa (5/11/2019).

Masih kata Kapolsek, kasus ini berjalan dua bulan, berbagai cara mediasi sudah dilakukan bersama kepala desa Kedungsukodani namun tidak berhasil, tetap korbannya minta diselesaikan dengan jalur hukum. Selama proses mediasi  tersangkanya tidak ditahan namun diwajibkan lapor dua kali seminggu, ujar Sugeng.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo juga menjelaskan kronologisnya kejadian hingga berujung dipenjara. Awalnya cekcok antara anak korban dan anak pelaku, yang saat itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pada 23/8/2019, kembali terjadi, kata Sugeng.

“Saat itu di di sekolah ada rapat, di forum itu korban diseret, dijambak, ditendang tangan kaki dan perut, korban sedang hamil empat bulan”, terangnya.

Kapolsek juga menambahkan, hasil visum korban ibu rumah tangga ini ada luka memar di pelipis, tangan, kaki dan perut, tandas Sugeng Purwanto. (yun)

mungkin anda melewatkan