Ditangkap Polisi Saat Jual HP Curian Di Conter Paman Pemilik HP

Bangkalan||Metrosoerya.net. Pemuda berinisial MD (27) nekat mencuri ponsel. kemudian dijual ke paman korban. dilaporkan ke Polsek Tragah atas kasus pencurian ponsel pada Sabtu (12/12/2020).
MD mencuri ponsel Vivo milik AM (18), warga Desa Kemoning Kecamatan Tragah sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban saat itu tengah tertidur pulas di musala Dusun Daleman, Desa Kemoning, Kecamatan Tragah.
“Pelaku menjual ponsel itu ke paman korban. Kebetulan si paman punya konter HP,” ungkap Kapolsek Tragah AKP Musihram.
Beberapa jam setelah kehilangan, korban mendatangi pamannya dan menceritakan tentang ponsel Vivo Y93 berwarna biru yang telah raib.
“Kepada paman, korban hanya berpesan agar dikabari jika mendapatkan ponsel dengan ciri yang disebutkan,” jelas Musihram.
“Bahkan paman korban sempat mengambil foto si penjual melalui kamera ponselnya,” paparnya.
Pelaku MD tidak bisa mengelak dan pasrah saat digelandang Unit Reskrim Polsek Tragah di rumahnya.
Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam kurungan pidana maksimal tujuh tahun penjara.(Tofa/Jakfar)

