Ingin Kuat Melek Tukang Parkir ini Diringkus Satreskoba Polres Tanjung Perak
pelaku beserta barang bukti di Mapolres Tanjung Perak
SURABAYA-Metrosoerya.net, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Unit II yang di pimpin Ipda Farri Leoki, berhasil menangkap seorang tersangka yang sedang kedapatan membawa Narkoba golongan 1 jenis sabu – sabu dijalan Gembong Surabaya, Minggu 27 Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka yang berhasil di tangkap petugas bernama Imam Taufik bin Maskur ( 30 tahun ) warga asli Dusun Gardu RT 06 RW 03, Kelurahan/Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Madura yang indekost dijalan Jatipurwo 1/4 Surabaya.
Menurut Iptu Hery selaku KBO Satreskoba mengatakan, tersangka Imam di tangkap setelah petugas mendapati informasi bahwa ada seseorang yang sedang membawa narkoba jenis sabu, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penyanggongan.
” Saat petugas mengetahui tersangka melewati jalan Gembong, petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan badan terhadap tersangka. Petugas pun menemukan barang bukti berupa sabu, sehingga tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” Ucap Perwira kedua di jajaran Satnarkoba yang akrab disapa Abah Hery.
Masih Kata Abah Hery, dari hasil penangkapan terhadap tersangka Imam, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Klip kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu dengan berat kurang lebih 0,35 gram.
” Kepada petugas tersangka membeli narkoba untuk di konsumsi sendiri supaya kuat saat bekerja sebagai tugang parkir. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegasnya.(Sutris/Tom)