Inilah 11 ‘Dosa Besar’ Kades Katerban, yang Akhirnya Kena OTT.
Aksi nekat berbuah kuwalat, patut disematkan pada diri M.Subur selaku Kepala Desa Katerban Kecamatan Baron. Pasalnya, sejumlah tindakan yang dilakukannya berpotensi besar terjerat hukum.
Apa saja ‘dosa besar’ yang dilakukan oleh M.Subur sebagai Kades Katerban.?
Investigasi yang dilakukan pledoi.co diwilayah Desa Katerban menyebutkan bahwa, setidaknya ada 11 ‘dosa besar’ yang bisa terjerat hukum, yang dilakukan Kades Subur dalam menahkodai Pemerintahan Desa Katerban. Diantaranya:
1. Gelapkan uang pembayaran BPJS Tenaga Kerja Pamong sebesar 48,5 juta rupiah lebih.
2.Mark up anggaran hingga ratusan juta rupiah, proyek kegiatan pengurukan lapangan desa setempat.
3. Tilep bantuan beras dari pemerintah (raskin.. red) untuk warga kurang mampu, hampir 40 sak @ 10 kilogram setiap ada drop beras.
4. Tilep honor 64 RT yang tersebar diwilayah Desa Katerban, sebesar 76,2 juta rupiah.
5. Kantongi honor guru TK
400 rb/bln.
6. Raup uang Bumides sebesar 58 juta rupiah lebih.
7. Sunat dana program makanan tamhahan gizi untuk 780 anak, sebesar 5,8 juta rupiah
8. Gagahi duit hasil lelang bengkok eks Carik dan eks Bayan Tahun 2019 senilai 24 juta rupiah.
9. Kuasai dana untuk pembangunan saluran
dan pos kamling, yang hingga kini belum dilaksanakan.
10. Kantongi uang pencairan anggaran desa Tahun 2018 dan belum juga dikerjakan.
11. Pungli pengurusan 1400 bidang lebih, sertifikat PTSL/Prona bernilai Ratusan juta rupiah.
Dosa besar terakhir yang dilakukan oleh Kades Katerban ini berakibat fatal. Sebab Kades Subur, akhirnya berhasil dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Nganjuk, pada beberapa waktu lalu.
Akibat dari ulahnya di pengurusan sertifikat Prona itu, Kades Subur harus berurusan dengan hukum dan mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.
Dengan peristiwa OTT Kades Subur oleh Tim Saber Pungli Polres Nganjuk tersebut, maka hampir semua dusun yang ada diwilayah Desa Katerban yaitu Dusun Sambikenceng,
Dusun Jati, Dusun Banar, Dusun Sumur putat, Dusun katerban dan Dusun sambirejo serta Dusun Botoh geneng, yang pernah menjadi ‘korban’ aksi nekat Kades Subur, dipersilahkan mengadukan permasalahan Prona-nya. Oleh karena, saat ini Polres Nganjuk telah membuka Posko Pengaduan Prona Desa Katerban di Mapolsek Baron.
Kepada wartawan, Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menerangkan bahwa, ada tiga sistem pengaduan masyarakat di posko yang dibentuk untuk pengurusan sertifikat di Baron. Antaralain khusus laporan untuk kasus pengurusan sertifikat lewat prona. Dan laporan untuk pengurusan sertifikat reguler. “Dan juga laporan bagi masyarakat di luar Desa Katerban,” terang Kapolres Dewa.(*Ratna Lopez)