jajaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Berhasil Menangkap, Tindak Pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Surabaya – Metro Soerya.Net – jajaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Berhasil Menangkap Tindak Pidana penganiayaan dan pengeroyokan, pada hari Selasa , (17/12/2019)
Ke Dua Tersangka yang di ketahui bernama, MOCH FAIZ, Umur (31) Th, Laki laki, Alamat Jl. Kapas madya 4 O / 12 Surabaya Bertempat tingal di tambak wedi baru no 121 surabaya.
ACHMAD KHOIRUL ANWAR .umur (28 ) tahun.Laki-Laki, pelajar SMK. kapas madya 4K NO 51 SURABAYA Bertempat tingal di Tambak Wedi lama Gg Rajawali No. 44 Surabaya
Dari Awal kejadian Korban, mampir di GIRAS , Warkop Bambu jln Tambak Wedi Baru, Korba tiba – tiba di pukul oleh para pelaku menggunakan gelas mengenai kepala bagian kiri.
“Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andrias S.H. mengatakan,Pada hari selasa , 17 Desember 2019, sekira jam 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perkelahian atau pengeroyokan,”ucap Evan
selanjutnya, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang di duga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan,”Ujar Evan
“Dan petugas kepolisian Langsung menangkap tersangka pengeroyokan
dari keterangan para pelaku
bahwa dalam melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit.” Tutur Evan Kamis Tgl (19/12/2019)
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako polsek Kenjeran guna proses lebih lanjut.” Pungkasnya.
Akibat perbuatanya terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kenjeran dan di jerat dengan Pasal: 351 dan pasal: 170 KUHP. Tentang perkara penganiayaan dan pengeroyokan.Reporter : Mulyono Editor : Achmad

