Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Satu dari Lima Pelaku Curanmor
foto: Direktur Ditreskrimum di dampingi Bidhumas Polda Jatim saat menunjukan BB
SURABAYA-Metrosoerya.net, Mahmudan alias Dany aliasGeprek (36), asal Kendung Jaya Sememi, kec. Benowo, Surabaya, salah satu dari dlima elaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tewas ditembak anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (7/7).
Sedang rekannya, bernama Ahmad Yonis (21), asal Dsn.Morowudi Kulon Gresik, hanya mengalami luka tembak di paha kirinya. Selain menembak mati Mahmudan dan menangkap Ahamad Yonis, anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim juga meringkus tiga pelaku lainya yakni, LK (23), asal Perum Uka Sememi, Benowo, DS (24), asal Morowudi Kulon, kec. Cerme Gresik dan NYL (19), asal Bandarejo, kec. Sememi Benowo Surabaya.
“Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pencuriann mobil Honda Mobilio No pol W 1013 CA milik Utaryo Sudjiono warga Jalan Beton XIII, DS.Pingangan, kec. Manyar, kab. Gresik, pada Sabu (6/7) sekitar pukul 04.15 Wib.
Selanjutnya pada pukul 14.15 Wib, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli mobil hasil kejahatan, kemudian kita melakukan pengembangan, penyidikan terhadap laporan polisi tersebut, mengarah kepada kelompok pelaku,” kata Kombes Pol Gupuh Setiyono, Senin (8/7/2019).
Kemudian polisi mengetahui keberadaan kelompok ini di sekitar Pasuruan, anggota melakukan penyelidikan lebih dalam diketahui di sana ada 2 kendaraan, satu Mobilio yang satu adalah Datsun.
“Setelah dilakukan pendeteksian, dilakukan pengejaran, ternyata bahwa mobil Mobilio tersebut adalah barang hasil curian di Polsek Manyar di Polres Gresik,” pungkasnya.
Petugas lalu melakukan pengejaran, namun pada saat pengejaran ini, kata Gupuh Setiyono, baik anggota maupun masyarakat yang ada di sekitar TKP akan ditabrak oleh tersangka dalam mobil Datsun. Bahkan, mobil anggota ditabrak.
“Setelah ditabrak, anggota melakukan penembakan ke kaca belakang, sehingga mobil Datsun Go Panca yang warna putih ini yang dikendarai oleh pelaku itu terjerembab ke sawah,” paparnya.
Setelah itu, iya dua orang pelaku yang ada di kendaraan tersebut melarikan diri. Polisi kemudian melayangkan tembakan peringatan, namun pelaku tidak berhenti, sehingga yang satu dilakukan penembakan dan terkena di bagian belakang badan.
“Yang satu di paha. Setelah dibawa ke rumah sakit salah satu pelaku Mahmudan alias Dany alias Geprek, meninggal dunia,” tandasnya.
Dari pengungkapan ini Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio warna hitam No Pol W 1145 D hasil kejahatan, 1 unit mobil Datsun No Pol L 1307 YY warna putih, uang tunai Rp. 2,3 juta, 6 buah handphone, 9 kunci + remote mobil, 8 kunci sepeda motor, 7 lembar STNK mobil, 3 lembar STNK sepeda motor, dan 1 buah senjata tajam jenis pisau.
Kini ke empat pelaku mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan polisi menjerat ke empat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.(Samsuri/Sumbri)

