Jual Laptop Hasil Curian, Pria asal Madiun Di Penjara
Caption foto: pelaku tengah di apit kapolsek dan kanit reskrim polsek Wonokromo saat gelar press releae
SURABAYA – Metrosoerya.net. Gilbertus Aditama Arkana (18), yang tinggal kos di Ds. Watogolong Rt. 01 Rw. 01 Kec. Krian Kab. Sidoarjo, dibekuk anggota Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya karena menjual barang curiannnya di Facebook
Pelaku Gilbertus Aditama sendiri adalah mantan karyawan di Toko Level 99 Lantai 2 2-1A s/d 2-1B Marvel City Jalan Ngagel No. 123 Surabaya, sehinga mempunyai akses keluar masuk toko.
Pelaku melakukan pencurian itu dengan berpura-pura bermain ke toko dan menunggu karyawan toko lengah.
Ketika karyawan lain lengah, pada saat itulah pelaku memasukkan Laptop kedalam tas rangsel yang dibawanya.
“Tak tanggung-tanggung, aksi itu berulang kali dilakukan hingga 5 (lima) laptop berhasil dibawanya,” sebut Kapolsek Wonokromo AKP Christoper Adhikara Lebang, Kamis (7/11/2019).
Pelaku sendiri merupakan mantan karyawan yang dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus 2019, lalu. Karena menguasi medan, dirinya dengan mudah masuk dan mengelabuhi karyawan lainnya.
Aksi pelaku ini diketahui setelah diaudit oleh pemilik toko dan juga melihat rekaman kamera CCTV. Setelah dipastikan dia pelakunya, Hendy pemilik toko melaporkan ke Polsek Wonokromo.
Dihadapan penyidik setelah dibekuk, pelaku mengaku jika dirinyalah yang mengambil 5 Laptop berbagai merk itu.
Setelah dirinya mengambil satu demi satu Laptop, esoknya Laptop itu di foto lalu dijualnya secara online. “Jual harga miring melalui online di grup FB, kadang laku 4 juta rupiah,” aku pelaku Gilbertus Aditama.
Sedangkan uangnya, masih kata pelaku habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pada saat menganggur usai dikeluarkan dari pekerjaannya.
Dari pelaku ini, Polisi hanya bisa menyita, 1 (satu) flasdiks merk lexar 16 G, 1 (satu) carter merk kenko warna putih dan 5 (lima) dosbook Laptop.(Achmad)

