Kades Suren Akan Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan Kades dan Akta Hibah
(Metrosoerya.net) Jember, Dugaan adanya pemalsuan surat akta hibah telah di lakukan oleh salah satu oknum BPD desa Suren kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember.
Untuk mengecek kebenaran tentang info pemalsuan surat akta hibah ini,awak media langsung mendatangi Kepala Desa Suren Bpk.Santoso untuk konfirmasi kebenaran info tersebut.
Ketika dikonfirmasi,Kepala Desa Suren Bpk.Santoso mengatakan bahwa dugaan itu benar adanya.
“Bukan surat akta hibah saja yang di palsukan,tapi tanda tangan saya juga di palsukan”.ujar Kades Suren.
Kades Suren Bpk.Santoso menceritakan awal mulanya di ketahuinya adanya dugaan pemalsuan akta hibah yaitu pada tahun 2010 Beliau telah di datangi oleh salah satu warga mayarakat Dusun Onjur,dia adalah suami dari saudara Hafifah yang mengatakan ucapan terima kasih atas telah selesainya mutasi tanah milik istrinya kepada Bapak Santoso selaku Kepala Desa.
Bapak Santoso kaget dan terkejut mendengar ucapan tersebut sehingga Bapak Santoso meminta supaya dokumen akta hibah tersebut di periksa.
“Memang benar pada tahun 2010 kami pernah di datangi oleh saudari Tutik dan Afifah yang tak lain adalah warga kami sendiri dari dusun Onjur untuk melakukan proses peralihan tanah persil nomor 4 dengan luas tanah ± 3000 M² dengan cara Hibah.
Setelah di lakukan proses penelitian dan cek buku krawang desa,ternyata tanah tersebut tidak terdaftar sehingga kami tidak berani melakukan proses peralihan tanah tersebut”.ungkap Kepala Desa.
Untuk membuktikan dugaan pemalsuan Akta Hibah ini,awak media juga menemui Bapak Kasun (Kepala Dusun) Onjur yaitu Bapak Jumari untuk klarifikasi kebenarannya.
Bapak Kasun Onjur yaitu Bapak Jumari yang dalam Akta Hibah tersebut sebagai saksi mengatakan bahwa memang benar tanda tangan itu adalah tanda tangan dia sebagai saksi.
“kami berani tanda tangan sebagai saksi karena disitu ada cap stempel desa dan tanda tangan Kepala Desa.
Dan untuk lebih jelasnya tentang Akta Hibah tersebut silahkan tanyakan kepada saudara Andri dan Kasun Lumbung Dedi”. Ujar Bapak Jumari selaku Kasun Onjur.
“yang jelas bukan Pak Santoso yang menyuruh saya tanda tangan sebagai saksi”.imbuhnya.
Adanya kejadian dugaan pemalsuan Akta Hibah dan pemalsuan tanda tangan Kades,Bapak Santoso selaku Kepala Desa Suren akan menindak lanjuti dan melaporkan ke pihak berwajib.
“Kami selaku Kepala Desa Suren menghimbau kepada masyarakat supaya dalam setiap proses peralihan tanah baik melalui jual beli,warisan,hibah,tukar-menukar,dan sebagainya agar supaya di selesaikan sesuai prosedur hukum yang benar untuk menghindari timbulnya permasalahan di kemudian hari”.Himbau Kades Suren.(Hermanto)

