Iklan Rokok

17 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Kapolres Hadiri Upacara Pemberian Remisi bagi Napi Rutan Klungkung

Klungkung, MetroSoerya.net.  Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, S.H.,S.I.K.,M.H. menghadiri Upacara pemberian remisi kepada Napi di Rumah Tahanan Negara Klungkung, terkait HUT RI ke–74, Sabtu,(17/8).

Pemberian remisi dari pemerintah pusat ini dilakukan dalam upacara HUT ke-74 Republik Indonesia dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, S.Pd.,MM. di Rutan Kelas IIB Klungkung. Hadir pula Jajaran Muspida Kabupaten Klungkung.

Dalam acara tersebut Bupati membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang intinya menyampaikan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.

Remisi Umum dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA.

Kapolres Klungkung mengatakan Remisi tersebut di berikan oleh pihak yang berwenang dengan pertimbangan pertimbangan yang matang.

“Saya berharap para Narapidana setelah keluar nanti dapat bersosialisasi dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum”,Ungkap Kapolres.(Ans).

mungkin anda melewatkan