Karena Mengedarkan Sabu, Warga Desa Prancak Dicokok Polisi
Bangkalan – Metrosoerya.net – Jangan coba – coba bermain narkoba kalau nasibnya tidak ingin seperti Nur Hidayat alias Ahoy (35th) seorang pria warga Desa Prancak Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Ia dicokok polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu.
Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Sepulu pada hari Minggu (14/7/2019) sekira jam 20.20 Wib, di jalan depan SDN Prancak Kampung Laok Tambak Desa Prancak Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan, atas informasi masyarakat.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan terhadap badan pelaku dan tersangka membuang satu poket klip plastik yang berisi sabu, setelah itu tersangka mengakuinya kalau barang haram tersebut miliknya.
Berdasarkan hal itu selanjutnya aparat kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku, dan menemukan sebuah tas kecil berisi peralatan sabu. Selanjutnya anggota Unit Reskrim mengamankan tersangka dibawa ke Polsek Sepulu guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa: Satu kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,38 gram, sebuah tas kecil, peralatan sabu (bong), empat buah sedotan plastik, empat buah pipet kaca, dua buah klip pastik kecil sisa bungkus sabu, dan sebuah bungkus rokok Marlboro hitam,
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”. Pungkas Ps, Kapolsek Sepulu IPTU Buntoro, S.H.(Jeffar)

