Iklan Rokok

11 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Karena Pungli, Kades Kedungpandan Harus Mendekam Di Hotel Prodeo

Hj Kartini di tanah tambak miliknya

Sidoarjo – Metrosoerya.net – Pelimpahan berkas kasus Nur Aini, Kepala Desa (Kades) Kedungpandan, Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, dari penyidik Polresta Sidoarjo ke pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Nur Aini harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena aksi praktek Pungli (pungutan liar).

Pelimpahan berkas dilakukan karena dianggap sudah lengkap (p 21).
Dalam waktu 20 hari kedepan pihak kejaksaan melakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebelum disidangkan. Kini tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo.

“Benar kita sudah menerima berkas limpahan dari Polresta Sidoarjo, per tanggal 24 Juli 2019,” ujar Kasubag bin plh Kasi Pidsus Wahyu Warsono, Senin (29/7/2019).

Kades Nur Aini yang sudah ditetapkan tersangka oleh aparat Polresta Sidoarjo ini “selamat” dari proses peliputan awak media, karena tidak dirillis. Hal ini tidak biasanya terjadi, kasus yang menarik menyangkut pejabat tertinggi di tingkat desa, yang ditangkap dan statusnya sudah tersangka namun tidak diungkap ke publik.

Berdasarkan keterangan korban Hj. Kartini (49th) warga Dusun Tlocor, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon. Dirinya mengaku dibohongi Kades Nur Aini, saat itu kades meminta uang untuk pengurusan tanah tambak miliknya.

“Saat itu saya sudah memberikan uang 30 juta ke pak Kades untuk proses pengurusan, namun hingga menunggu lebih dari 4-6 bulan tidak ada kabar tindak lanjut kapan akan jadi sertifikat tambak saya,” ujar Kartini.

Karena sudah curiga, korban mendatangi Kades dan meminta bukti kwitansi atas uang pengurusan sertifikat tanah tambak miliknya.

Penangkapan Kades ini bermula dari cekcok antara korban (Hj.Kartini) dengan orang-orang yang merusak tambak miliknya yang menggunakan excavator pada tahun 2016. “Orang suruhan Kaji Kasum merusak tanggul tambak saya dengan bego. Saya marah, namun saat itu anaknya yang datang sambil membawa surat, yang katanya kaji Kasum atas nama orang lain. Saat itu saya hadapi, saya tidak takut sebab punya bukti dokumen kepemilikan tanah tambak ini,” ucap Kartini.

Kartini membeli tambak tersebut dari warga Pasuruan pada tahun 2005, seluas 10 hektar. Tiba-tiba saja dirusak orang suruhan Haji Kasum dengan menggunakan excavator. Yang mengklaim jika seluas 1,5 hektar milik H. Kasum yang dibeli dari Kades Kedungpandan.

“Tambak itu saya beli tahun 2005 seluas 10 hektar dari Pak Kosim. Saya mempunyai bukti-bukti kepemilikan seperti kwitansi jual beli dan surat ijin pengolahan lahan. Kaji Kasum sempat mendatangi saya sembari berucap salah sendiri saya beli tidak boleh. Dalam pengakuannya saat itu Kaji Kasum dia beli ke Pak Kades,” tutur Kartini.

Hj. Kartini kemudian melaporkan pengrusakan itu ke Polresta Sidoarjo. Namun oleh pihak kepolisian, kasus pengrusakan tersebut menurut Kartini tidak ada bukti yang kuat. Sehingga penyidik kepolisian melimpahkan kasusnya ke rana pungli yang dilakukan Kepala Desa.

“Saya sempat melaporkan pengrusakan lahan saya, namun kata pak polisi tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat H. Kasum. Jadinya kasus berganti ke proses pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa Nur Aini,” ungkapnya.

Kartini menyesal, karena pelaku utama yang merusak lahan miliknya masih bebas hingga saat ini. (yun)

mungkin anda melewatkan