Iklan Rokok

7 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Gerebek Rumah Pengedar Sabu

Bangkalan – Metrosoerya.net – Sebanyak 247,76 gram narkotika golongan 1 jenis sabu diamankan anggota Satreskoba Polres Bangkalan, barang haram tersebut disita dari seorang pria pengedar yang berinisial AM (48 th) warga Desa Dabung Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Senin (19/8/2019) jam 21.00 Wib.

Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita barang bukti sebuah tas plastik warna merah muda kombinasi biru, satu buah tas warna hitam merk Donggala, satu sendok sabu, sebuah pack kantong plastik klip kosong, tiga buah plastik klip bekas bungkus sabu kosong, dua buah kantong plastik warna hitam, empat lembar tisu kering warna putih, dua buah pipet kaca, sebuah HP Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 69.000.

Penangkapan pelaku berawal anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan ke rumah pelaku di Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan. Saat dilakukan penggerebekan di tempat tersebut ada seorang pria melarikan diri dari kamar belakang rumah tersebut sambil membawa tas.

Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian dan pria itu membuang tas yang dipegangnya sambil berlari. Selanjutnya pria tersebut berhasil ditangkap di belakang rumah tetangganya, dan petugas melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibuangnya, dan berhasil ditemukan yang mana didalam tas tersebut berisi barang bukti narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka. Ia mengakui jika barang haram itu dapat dari HF (DPO) melalui perantara ML (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 180 jt, dan baru di bayar Rp 80 jt, sabu tersebut untuk dijual
kembali dan sebagian kecil dikonsumsi sendiri.

Kini tersangka harus mendekam di hotel prodeo Polres Bangkalan, dan dijerat
pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo psl 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jeffar)

mungkin anda melewatkan