Iklan Rokok

26 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Kebebasan Tersangka Adi Usai Diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim Jadi Rasan-Rasan Warga

Surabaya|metrosoeryanews.net – Penangkapan tersangka narkoba bernama Adi di tempat kos di Jalan Tembok Sayur, Kecamatan Bubutan, pada tanggal 14 Juli 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya, hanya dalam kurun waktu 1 hari, pelaku tersebut sudah kembali kebebasan dengan dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp20 juta rupiah.

‎Menurut sumber media ini, Adi ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur yang bernama Pak Guntur beserta timnya, dan kemudian dilepas pada tanggal 15 Juli 2026.

‎”Untuk perkaranya, kedapatan memiliki narkotika jenis Pil Inex,” kata sumber kepada wartawan pada hari Sabtu (25/07/2026).

‎Setelah memperoleh keterangan tersebut, tim investigasi media melakukan konfirmasi kepada Kanit 4 AKP Eka dan Kanit 2 AKP Fatma dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim.

‎Kepada wartawan, kedua perwira berpangkat AKP tersebut membantah adanya penangkapan atas nama Adi pada tanggal 14 Juli 2026.

‎”Unit saya tidak ada menangani perkara ini mas,” singkat AKP Eka saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu (25/07/2026).

‎Di waktu terpisah, media juga melakukan konfirmasi mengenai anggota bernama Guntur serta kasus penangkapan Adi kepada Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Fatma.

‎Saat ditanya terkait penangkapan pelaku narkoba bernama Adi, AKP Fatma menegaskan bahwa unitnya tidak melakukan kegiatan tersebut.

‎”Unit kami tidak ada kegiatan mas,” jawabnya secara singkat.

‎Namun ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan anggota bernama Guntur, AKP Fatma menunjukkan reaksi marah dan membantah adanya nama tersebut di unitnya.

‎”Tidak ada, unit siapa yang menyampaikan? Unit berapa yang menyampaikan ke sampean?” tanyanya dengan nada marah.

‎Berdasarkan pernyataan dari Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Fatma, media menduga kuat bahwa ada upaya untuk menutupi informasi terkait kasus penangkapan dan pembebasan Adi tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditresnarkoba Polda Jatim belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penangkapan, pembebasan dalam waktu singkat, uang tebusan yang beredar, maupun keberadaan anggota bernama Guntur. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan segera memuat informasi resmi jika ada tanggapan dari pihak kepolisian.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *