Kedapatan Membawa Sabu, Warga Dusun Galis Harus Meringkuk Di Penjara.
Bangkalan – Metrosoerya.net – Warning!!! jangan bermain sabu kalau tidak ingin sama dengan Samsul Arifin (55 th) seorang pria warga Dusun Galis, Desa Manunggal Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Ia dipenjara karena kedapatan membawa barang narkotika golongan 1 jenis sabu.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Klampis pada hari Jum’at (19/7/2019) sekira jam 14.00 Wib, di jalan Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Pelaku dapat ditangkap atas informasi masyarakat. Sekira pukul 13.30 Wib, Kanit reskrim beserta 1 orang anggota mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria yang diduga membawa sabu dari arah barat menuju arah timur.
Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian dan pembuntutan, lalu di jalan Desa Bragang petugas menghentikan laju motor pelaku, selanjutnya menggeledah badan dan pakaian ditemukan 1 kilp plastik kecil berisi sabu disembunyikan dalam bungkus rokok yang dikantongi.
Selain itu, petugas juga menemukan pipet kaca yang akan digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Setelah itu pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolsek Klampis guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu kantong plastik klip kecil beriisi sabu berat kotor 0,37 gram, pipet kaca, satu bungkus rokok merk H N D Pratama dan kemeja lengan pendek warna merah muda motif batik songket merk May Hem.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
ujar AKP Lukas Moch. Efendi, S.H.(Jeffar/Mustofa)

