Kejari Sidoarjo Segera Panggil Misdi, Terduga Penyelewengan Dana Desa, Desa Popoh
Wahyu WDA, Plh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo
Sidoarjo – Metro Soerya.net – Sebanyak 7 orang saksi dipanggil Kejari Sidoarjo guna dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewangan Dana Desa (DD) Desa Popoh Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh Misdi mantan bendahara desa pada tahun 2012 – 2013.
Selain dimintai keterangan selama 3 jam, saksi juga menyerahkan alat bukti berkas dokumen tertulis yang sudah tervalidasi (asli) yang diperlukan oleh penyidik. Ke-7 saksi tersebut diantaranya Eko Imam (55th) dan Sodikin (49th) keduanya adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wahid (54th) anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Khamim (52th) ) tokoh masyarakat dan Nur Kholil mantan Sekdes.
Wahid, salah seorang saksi mengatakan, pemanggilan ini untuk melengkapi keterangan yang diperlukan penyidik. “Kami bersama rekan-rekan dimintai keterangan untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya. Kami juga menyerahkan berkas dokumen yang asli.” kata anggota LPMD.
Hal serupa juga diungkapkan saksi Eko Imam anggota BPD. Ia dimintai keterangannya terkait Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh mantan bendahara Desa Popoh, Misdi. “Kami memberikan keterangan berdasarkan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) tahun 2012-2013.” ungkap Imam.
Sementara itu, Plh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Wahyu menerangkan, kasus tersebut terus berjalan dan masih proses penyidikan, juga memintai keterangan saksi-saksi. “Kami menyita dan mengumpulkan alat bukti dokumen yang asli untuk dijadikan dasar”, terang Wahyu di kantornya kepada awak media Metro Soerya.net, Kamis (5/9/2019).
Selain itu, pihaknya segera merampungkan proses penyidikan sehingga kasus ini cepat terselesaikan. “Kami juga berkordinasi dengan pihak inspektorat dan saksi ahli. Dan segera memanggil terduga Misdi untuk diperiksa.” Pungkas Wahyu.
Perlu diketahui, Misdi dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu karena diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) Desa Popoh ketika menjabat sebagai bendahara desa pada tahun 2012-2013.
Masyarakat merasa curiga terhadap terduga Misdi terkait kejanggalan pembelanjaan yang dilakukannya. Hal ini berdasarkan LPJ yang diterima oleh BPD maupun LKMD selaku lembaga desa sebagai kontroling pemerintahan desa. (yun).

