Ketahuan Curi Helm, Tiga Pemuda Digol Diringkus Reskrim Polsek Sawahan
SURABAYA – Metrosoerya.net, Tiga pemuda asal Digol Surabaya masing masing bernama Inul Arifin alias Inung (32) warga Jalan Sumbo Gang 01 RT 04 RW 08 dan Tomy (28) warga Jalan Sumbo Abimanyu Selatan 54 RT 11 RW 08 serta Muhlis Boy Subarkah (26) warga Jalan Sidodadi nomor 118 komplek Pasar Digol Surabaya.
Ketiga warga Digol Surabaya ini diringkus anggota tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya karena terbukti mencuri helm di jalan Simorejo Gang 08/10 Surabaya pada hari Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 02:00 Wib dini hari.
“Saat diringkus, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian sejak lama. Hasil curian helm tersebut rencana mau dijual dan uangnya dibuat untuk bersenang senang,” katanya.
Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko SH mengatakan, ketiga pelaku ini habis minum minuman keras dicafe triple X dijalan Kedungdoro Surabaya. Sekitar pukul 02:00 Wib ketiganya keluar dari cafe untuk mengantar teman kencannya ke jalan Tanjung Sari Surabaya.
Setelah habis mengantar teman perempuannya, ketiganya bermaksud mau pulang karena sudah pagi. Namun saat melintas dijalan Simo Gang 08/01 Surabaya. Tersangka Tomy timbul niat jahat dan mengajak kedua rekannya untuk mengambil helm yang ada dibalik jendela rumah tersebut.
Setelah berhasil mengambil barang curiannya, komplotan ini langsung pergi. Namun apes, saat melintas dijalan Banyu Urip Surabaya tepatnya didepan rumah nomor 342 A, para begundal ini diberhentikan petugas tim anti bandit Polsek Sawahan karena gerak geriknya mencurigakan.
“Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui helm yang dipakainya merupakan hasil curian,” kata Kapolsek.
Perlu diketahui Inul Arifin alias Inung merupakan residivis dan pernah ditangkap Polsek Semampir Surabaya karena mencuri Komputer dikantor Puskesmas Sidotopo Surabaya beberapa tahun yang lalu.
Sedangkan Tomy pernah berurusan dengan petugas Polsek Simokerto Surabaya.
Dia dijebloskan ke penjara karena terbukti merampas HP dijalan Simokerto Surabaya beberapa bulan lalu dan hampir diamuk massa.
Rupanya penjara tidak membuat keduanya kapok dan masih mengulangi perbuatannya. Kini komplotan ini kembali berurusan dengan hukum.
Untuk menanggung perbuatannya, para begundal ini harus jadi penghuni sel tahanan Polsek Sawahan. Dari tangan para pencuri , Polisi menyita barang bukti 3 buah helm berbagai merk (ipul)

