Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (PSHT) Kota Surabaya HM Rosadin, Massa Dalam Aksi Damai di Depan Mapolrestabes Surabaya adalah penegakan hukum

SURABAYA- Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kota Surabaya HM Rosadin mengungkap kondisi terkini valet sekaligus anggota pesilat yang menjadi korban pembacokan oknum debt collector.
Rosadin mengatakan korban saat ini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, tetapi masih menjalani masa pemulihan sehingga belum dapat beraktivitas seperti biasa. “Kondisi korban masih recovery, belum bisa beraktivitas. Sudah pulang dua tiga hari yang lalu,” ungkap Rosadin, Jumat (31/7).
Pihaknya mendesak kepolisian segera menuntaskan pengusutan kasus pembacokan terhadap salah satu anggotanya dengan menangkap seluruh pelaku yang diduga terlibat. Rosadin menyatakan tuntutan utama massa dalam aksi damai di depan Mapolrestabes Surabaya adalah penegakan hukum yang menyeluruh dan tidak berhenti pada penangkapan sebagian pelaku. “Intinya aksi hari ini kami menekankan penegakan hukum yang komprehensif, konkret, dan final. Jangan sampai pelaku-pelaku lain yang sudah terindikasi melalui CCTV maupun alat bukti lainnya justru tidak segera diproses,” kata Rosadin.
Menurut dia, apabila seluruh pelaku tidak diproses, hal itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan memicu aksi kekerasan serupa di Surabaya. “Jangan sampai aksi-aksi anarkis seperti ini menjadi kebiasaan. Seolah-olah orang boleh membawa senjata tajam, membacok orang, lalu tidak ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Rosadin juga menyoroti penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, meski seseorang tidak terbukti sebagai pelaku utama pembacokan, kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Yang membawa dan menggunakan senjata tajam juga harus diproses. Itu sudah bisa dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat. Karena itu kami meminta penegakan hukum dilakukan secara konkret dan tuntas,” tuturnya.

