Lagi Lagi Polres Bangkalan Tangkap 2 Pemuda Pengguna Narkoba Jenis Sabu sabu
Bangkalan-Metrosoerya.net, Unit Reskoba Polres Bangkalan kembali berhasil menangkap 2 tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu sabu disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Plinggian, Desa Kramat Kec/Kab. Bangkalan Madura pada hari Senin, 04 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 Wib.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap petugas masing-masing bernama Rahmat Sugianto Bin Moh. Syafii (38 tahun), warga Kenanga, Kel. Mlajah Kec/Kab. Bangkalan dan Moh. Sanusi Bin Moh. Suhan (23 tahun), warga Dsn. Plinggian, Ds. Kramat Kec/Kab. Bangkalan.
Penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan wujud sebuah komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas segala bentuk aksi peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba yang masih ada di wilayah Kabupaten Bangkalan.kata Kaolres
” Polres Bangkalan beserta jajaran akan terus memburu para pengedar maupun pengguna Narkoba yang masih melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bangkalan, ” ucap AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.
Polres Bangkalan telah berhasil mengungkap serta menangkap 2 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah yang berlokas di Dusun Plinggian. Senen (04-02-2019)
” Pengungkapan itu sendiri hasil dari kejelian serta sikap tangkasnya anggota yang segera menyikapi adanya informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang sering digunakan sebagai ajang Pesta Narkoba, ” kata Kapolres Bangkalan.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah kantong plastik/klip kecil berisi Sabu dengan berat kotor 0,33 gram, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap Sabu berupa bong yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca.
” Kini, kedua tersangka harus merasakan pengapnya hidup di dalam sel tahanan Mapolres Bangkalan. Atas perbuatannya, keduanya akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotikan, ” pungkas perwira berpangkat 2 melati dipundaknya. (Jafar/Saiful A)

