Lama Buron, DPO Maling Kulit Sapi Ditangkap Polsek Dukun

Gresik, (METROSOERYA.NET) – Anggota unit Reskrim Polsek Dukun akhirnya berhasil menangkap RHMT (40) warga Dukun. Tersangka yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kulit sapi, diringkus di daerah Kecamatan Dukun pada Jumat (7/9/2018) malam.

Penangkapan tersangka menyusul dua temannya yang sudah diamankan sebelumnya. Bersama dua temannya, tersangka merupakan komplotan yang telah mencuri 24 lembar kulit sapi garaman di gudang milik Thoriq (47) warga Dukunanyar, Kecamatan Dukun, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK M.Si mengatakan, saat proses penangkapan, hanya RHMT yang berhasil lolos dari sergapan petugas, sementara dua temannya berhasil ditangkap.

RHMT kabur sehingga ditetapkan sebagai DPO. Namun, anggota terus berupaya mencari keberadaan tersangka dan akhirnya kerja keras anggotanya tersebut membuahkan hasil.

“Tersangka akhinya ditemukan dan amankan ke Mapolsek Dukun,” Ungkap AKBP Wahyu.

Modus operandi yang dilakukan RHMT, menurut keterangan yang disampaikan AKBP Wahyu S Bintoto, yakni pelaku bekerjasama dengan temannya AFT.

Pukul 02.30 mereka masuk ke dalam gudang milik korban dengan cara mencongkel gembok pintu menggunakan linggis. Linggis tersebut sudah disiapkan sebelumnya oleh tersangka. Setelah pintu gudang terbuka, kedua tersangka mengambil kulit sapi garaman sebanyak 24 lembar, kemudian diangkut menggunakan kendaraan R4 Mitsubisi L300.

“Kemudian mereka menghubungi PRY untuk membantu menjual barang curian itu. Hasilnya dibagi bertiga,” jelas mantan Kapolres Bojonegoro tersebut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 24 lembar kulit sapi garaman. Dan uang tunai sebesar Rp 9.594.000.

“Sekarang proses melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Red)

Loading

error: Content is protected !!