Iklan Rokok

26 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Lantaran Membawa Barang Haram Sabu 1,5 Ons dan Ekstasi 100 Butir, Pria Surabaya Ditembak Polisi

Surabaya – Metro Soerya.Net – Polisi Surabaya benar-benar perang terhadap pelaku Narkotika jenis sabu dengan tindakan tegas terukur dengan tembakan.

Beberapa pelakunya sudah mendapatkan tembakan pada bagian kaki dan kini dipenjara sembari merasakan rasa sakit.

Terbaru, pengedar sabu dan juga ekstasi ditembak oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, sementara satu pemakainya juga ikut diamankan.

Pelaku yang ditembak bernama, Wiwan (44) Tahun, Alamat Jalan Petemon Barat Surabaya (Bandar), dan Aunur (37), Jalan Sepanjang Tani Sidoarjo sebagai pembelinya.

Mereka diamankan pada Jumat, 20 Desember 2019 Jam 20.00 WIB, sewaktu berada di Rumah Jalan Petemon Barat
Surabaya.

Pengungkapan kasus Narkotika ini berawal dari piket Reskrim yamg mendapat laporan dari masyarakat bahwa di dalam rumah Jalan Petemon Barat Surabaya sering di gunakan tempat transaksi jual beli Narkotika.

Dengan laporan itu, kemudian ditidaklanjuti oleh Piket Reskrim dengan cara pengintaian lokasi rumah yang dimaksud.

“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, didapati seorang laki-laki berinisial WM,” sebut Kompol Rendy Surya Aditama Kapolsek Tegalsari, Selasa (24/12/2019).

Lanjut Rendy, pada saat digrebek pelakunya saat itu sedang melayami AU (pembel) untuk transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi.

Keduanya akhirnya digelandang ke Mapolsek Tegalsari guna penyelidikan lebih lanjut juga pengembangan.

“Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku WM mencoba melawan petugas dengan berusaha kabur,” tambah Rendy.

Pada saat itulah, tidak ingin pelaku ini kabur Polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak betis kaki kirinya.

Dalam pengakuan pelaku, Narkotika yang terbilang cukup banyak tersebut didapatkan dari IPIN yang mendekam di Lapas Porong secara ranjau.

Bukan hanya Narkotika, dari pelaku AU juga didapatkan sajam yang berjenis
sangkur dan kunci L yang sudah di modifikasi.

Sementara, untuk barang bukti Natkotika yang diamankan berupa, sabu berat 1,5 Ons dan Pil Ekstadi wama hijau sebanyak 100 butir.

#Repoter : (Memet)

mungkin anda melewatkan