Iklan Rokok

5 Agustus 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

LSM TOPAN-RI Akan Layangkan Surat Kepada Kapolres Lamongan Terkait Pemblokiran Nomer Wartawan

Lamongan – Kasus dugaan praktik tangkap lepas tiga pelaku narkoba yang menyeret nama Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Hariyanto, kini memunculkan fakta baru. Pejabat tersebut diduga mulai memblokir nomor telepon awak media yang selama ini berupaya mengonfirmasi perihal kasus tersebut.

Langkah ini terjadi tak lama setelah pemberitaan mengenai pembebasan tiga tersangka — Teguh, Wawan, dan Wanda — yang diduga dilepaskan dengan tebusan Rp35 juta per orang menjadi sorotan publik.

Sebelumnya saat dikonfirmasi, AKP Tulus Hariyanto hanya memberikan jawaban singkat yang dinilai ambigu: proses sudah sesuai SOP, hasil tes urine negatif, serta menyangkal kebenaran nama-nama yang disebutkan. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci yang menjawab seluruh kejanggalan yang muncul dalam kasus tersebut.

Dengan diblokirnya akses komunikasi, pihak media semakin sulit mendapatkan klarifikasi resmi yang utuh dan objektif terkait alasan pembebasan serta prosedur yang dijalankan Satresnarkoba Polres Lamongan.

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra, Ph.D. hingga saat ini belum memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan pembebasan dengan tebusan ratusan juta rupiah tersebut.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur LSM TOPAN-RI S. Jhony, SH. menegaskan sikap tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.

“Tidak seharusnya pejabat di lingkungan Polres Lamongan tidak merespons konfirmasi wartawan, apalagi memblokirnya. Hal itu justru menghambat pekerjaan jurnalis dalam menyajikan pemberitaan sebagaimana dijamin Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Menurutnya, jika hal seperti itu tidak ada kejelasan TOPAN RI akan bersurat supaya ada kepastian terkait viralnya Berita yang telah tayang.

“Jika tetap tidak ada respons, kami selaku DPW TOPAN-RI Jatim akan mengajukan permohonan informasi resmi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna memastikan kebenaran di balik berita yang telah viral ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!