Mediasi tidak membuahkan hasil,Gugatan Pilkades Sukosari dilanjut ke Persidangan
(metrosoerya.net) Jember,24 oktober 2019——– Penyerahan “RESUME” hasil mediasi di serahkan hari ini di Pengadilan Negeri Jember.karena menemui jalan buntu dalam mediasi tersebut,Al hasil dalam resume tersebut Penggugat tetap pada gugatannya. Yang mana gugatan dari pihak penggugat dalam petitumnya meminta kepada Turut Tergugat I Bupati Jember untuk memerintahkan kepada para Tergugat untuk melangsungkan pemilihan kepala desa ulang di desa Sukosari.
Hal ini Disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, Subhan Adi Handoko, S.H., ketua DPW PARI(Persatuan Advokat Republik Indonesia).
“mediasi tidak membuahkan hasil jadi perkara ini lanjut kepada tahapan persidangan,” jelas pemilik LAW FIRM HNS &PARTNERS kepada awak media.
Dilanjutkan oleh, Ahmad Fauzi, S.H., “kami dari kuasa hukum Penggugat akan mengoptimalkan pembelaan kami, karena kami mencium aroma “KONGKALIKONG” para pihak untuk memenangkan salah satu calon, tidak sesuai mikanisme yang ditentukan oleh Perbup, Permendagri maupun Undang – Undang.” Lanjutnya.
“Kami menemukan kelebihan suara di Pilkades Sukosari, dan hal tersebut akan segera kami laporkan keranah hukum untuk ditindak lanjuti terkait dugaan Pidana Pilkades,” ungkap Achmad Fauzi,S.H yang juga sebagai divisi hukum Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara.
Lebih jauh Andres Andika, S.H., menambahkan dan menegaskan bahwa jangan berbangga dulu karena sudah dilantik menjadi kepala desa, karena pelantikan itu tidak bersifat permanen, proses hukum masih berjalan kami akan tetap menghormati proses hukum dan mengupayakan semaksimal mungkin hak dan kepentingan klien kami., Pungkas, ketua DPC. PARI Kab. Jember.(Hermanto)

