Mencuri Satu Unit Sepeda Motor, Warga Dusun Karang Anyar Harus Masuk Bui.
Bangkalan – Metro Soerya.net – Isbet Jihed (28th) warga Dusun Karang Anyar, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan diamankan anggota Polsek Burneh Kabupaten Bangkalan, Rabu (16/10/2019) sekitar jam 20.45 Wib. Pria ini diamankan lantaran mencuri satu sepeda motor.
Adapun hasil penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap tersangka, dapat menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Grand Nopol. M 4174 GK Tahun 1996, warna hitam, nomor rangka : MH1NF000TT K280747, nomor mesin NFE1281427, atas nama Saifudin.
Pencurian sepeda motor terungkap berkat dua orang yakni Achmad Tabroni (31th) dan Mohammad Rosi Arisandi (30 th) yang menyerahkan pelaku ke Kantor Mapolsek Burneh dengan dugaan telah melakukan pencurian ayam.
Setelah anggota melakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dugaan tersebut belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
Selanjutnya, Kapolsek Burneh dan anggotanya melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sepeda motor Honda Grand Nopol M 4174 GD Tahun 1996 warna hitam Noka : MH1NF000TTK280747 Nosin : NFE12814237 atas nama Saifudin.
Sedangkan, Saifudin kehilangan motor roda duanya yang diketahui hilang pada Hari Sabtu (5/10/2019) sekira jam 06.00 Wib, di peternakan kandang ayam miliknya.
Tersangka mengaku, jika dirinya telah melakukan pencurian pada Hari Jumat (4/10/2019) di peternakan kandang ayam milik Saifudin di Desa Kangenan Timur, Desa Langkap Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Kini tersangka harus mendekam di hotel prodeo Polsek Burneh, guna penyelidikan lebih lanjut dan dikenai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Jeffat)

