Iklan Rokok

24 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Menyaru Anggota Polisi, Pria Dua Istri Harus Berurusan Dengan Kepolisian.

Metro Soerya.net. Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menciduk dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan yang menyaru sebagai anggota polisi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Suhermanto (36th) warga Tulangan Sidoarjo. Saat ini bapak dua orang istri dan empat anak ini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polresta Sidoarjo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bapak pengangguran ini memperdayai korbannya menyaru sebagai anggota Polrestabes Surabaya dan mengaku PNS Pemkot Surabaya. Ia menipu beberapa orang Sidoarjo dengan meminta sejumlah uang dan menjajikan pekerjaan kepada korban sebagai juru parkir di Bandara Internasional Juanda.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo mengatakan, ada empat korban yang sudah diperdayai dan ditipu oleh pelaku dengan minta sejumlah uang yang nilainya jutaan rupiah, katanya.

“Ada empat korban yang di janjikan sebagai tukang parkir di Juanda, setiap korban harus membayar Rp 4 juta,” kata Kompol Muhammad Harris kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (6/11/2018).

Masih kata Harris, setelah para korban menyerahkan sejumlah uang kapada pelaku. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat surat perjanjian yang berisikan seolah-olah ada tanda terimanya. Dalam surat perjanjian itu, pelaku akan mengembalikan uang secara tunai ke korban bila mana tidak mendapatkan pekerjaan.

“Setelah di tunggu sekialn lama oleh korban, namun korban belum mendapatkan pekerjaan juga. Pihak korban berusaha menghubungi pelaku,  namun tidak berhasil, ahkirnya para korban sepakat melapor ke Polisi,” tambah Kompol Mohamad Harris.

Harris menjelaskan lebih lanjut, selain empat orang korban tersebut, pelaku juga melakukan penipuan dengan modus yang sama ke korban yang lainnya, yakni akan dijanjikan masuk sebagai pegawai di Gudang Garam. Dan korban diharuskan menyerahkan uangnya sebesar Rp 6 juta. Kasus-kasus dengan modus yang sama masih ada beberapa yang belum lapor karena alat bukti belum lengkap.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.” Pungkas Harris.(yunus)

mungkin anda melewatkan