Munculnya Berita Terkait Limbah Galian TPT Desa Dukohlor Malo, di Duga Preman Kampung Intervensi Wartawan

Bojonegoro – Sehari setelah munculnya pemberitaan yang berjudul “Limbah Galian Tanah Proyek TPT Milik Dinas PU Bina Marga Menggunung di Separuh Badan Jalan” yang tayang pada 3/10/26, membuat rekanan gerah, pasalnya seorang yang mengaku bernama pangilannya Cekak, yang diduga preman sewaan rekanan mencoba intervensi wartawan ini.
Melalui sambungan Call WhatsApp dengan Nomor +62 857-0701-0454 mengatakan agar awak media menghapus berita tersebut, dengan nada intervensi.
“Hapus kui gonku, kok diunggah barang, ape golek pekoro karo aku” katanya dalam bahasa jawa. yang artinya (Hapus itu punyaku, kenapa kok diunggah, mau cari masalah sama aku). Pada
Minggu (4/10/26).
Ironisnya saat perkembangan zaman dan tehnologi saat ini, masih ada yang tidak faham dengan undang undang Pers. disisi lain rekanan yang bertanggung jawab dengan pelaksanaan pekerjaan, bukanya evaluasi dan membenahi yang kurang baik, dan jika merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut masih ada ruang Hak jawab, mirisnya malah diduga menyewa preman kampung dan mencoba intervensi wartawan.
Padahal dalam Undang – undang Pers di sebutkan dalam Pasal 1 : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komuni kasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gamba r, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bent uk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Perlu diketahui Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)

