Musnahkan 11,832,4 gram Sabu Dan 27 Ribu Pil Double L
Surabaya , Metrosoerya.net. Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap Tiga tersangka gembong Narkotika dan mengamankan Barang Bukti kemudian memusnahkan yang terdiri 11.130 gram sabu-sabu dan 274.000 Pil Double L
Dalam keterangannya Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Santosa Ginting Manik mengatakan, Kesemua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tiga pelaku. “Ketiga Pelaku tersebut adalah Nahn alias A bin AG, warga Menganti Gresik yang kos didaerah Petemon Surabaya, MM bin IS Warga Bareng Jombang yang kos didaerah Sukomanunggal Surabaya serta BM yang merupakan Oknum Sipir LP kelas 1 Madiun yang tinggal di Ds Madigondo Takeran, Magetan,” Ungkapnya, Rabu (23/10/2019) Pagi.
Lebih lanjut Ginting Manik mengatakan, Dugaan kuat tangkapan kali ini Pelaku masih ada kaitannya dengan jaringan Sokobanah, Madura. “Modusnya hampir sama, Tersangka menaruh sabu ke dalam kaleng cat dan target peredarannya Wilayah Jawa Timur,” Tambahnya.
Saat Konferensi Pers, Sebanyak 11 kilogram sabu yang disimpan di dalam galon kemudian langsung dimusnahkan melalui alat pemusnah khusus. “Kami juga memusnahkan 274.000 Pil Double L. Pihak Bea Cukai, Kejaksaan, Ormas dan Tokoh Agama turut serta juga memusnahkan Barang Bukti Narkotika tersebut,” Jelasnya.
Lebih lanjut Ginting menjelaskan, Hasil kali ini merupakan pengembangan kasus lama. “Yang pertama Barang dari Malaysia lewat Jakarta, Terus yang kedua, Sabu-sabu 11 kilogram ini juga barang dari Malaysia yang ditangkap di Pontianak,” Katanya.
Atas perbuatannya, Tersangka terancam akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. ( sis )

