Musnahkan Ribuan Liter Miras Tanpa Label dan Ijin Edar, Polres Belu Dapat Apresiasi dari Pemda Belu
(Metrosoerya.net), Belu – Usai pelaksanaan apel gelar pasukan operasi Lilin Turangga 2018, Kepolisian Resor Belu, jumat (21/12/18) pagi pukul 09.00 WITA, menggelar acara pemusnahan barang sitaan minuman beralkohol tanpa label dan tanpa izin edar.
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K., M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Waka Polres Belu KOMPOL I Ketut Perten mengatakan, ribuan liter minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut, hasil dari sejumlah operasi kepolisian yang digiatkan selama tahun 2018.
“Ini (miras) hasil dari operasi yang Kita gelar sepanjang tahun ini mulai dari operasi semana santa, pekat, ketupat, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), serta operasi rutin dari satuan reserse narkoba, dengan sasaran kios, pertokoan, pasar, tempat hiburan serta sejumlah tempat lainnya baik di Belu maupun Malaka” kata Waka Polres Belu.
Tujuan daripada sejumlah kegiatan kepolisian yang sudah digelar lanjut Waka Polres, sebagai wujud perlindungan pemerintah kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, psikotropika, bahan adiktif dan khususnya miras, baik dalam maupun luar negeri yang belum diuji secara laboratories dan belum memiliki ijin edar dan label.
“ini tentunya sebagai upaya menekan dan memberantas peredaran miras. Kedepan, perlu kerjasama yang baik dari semua instansi serta peran dari masyarakat sehingga produksi miras khususnya miras lokal tidak lagi dipelihara sebagai budaya” harap Waka Polres Belu.
Sementara Sekda Belu dalam sambutan singkatnya, mengapresiasi langkah Polres Belu, dalam upaya memberantas peredaran miras.
Dengan kegaiatan pemusnahan ini tambahnya, dapat menjadi contoh yang baik untuk masyarakat bahwasanya miras sangat membawa dampak yang buruk dalam kehidupan.
“Terima kasih atas kerja sama yang baik dari kepolisian sehingga telah disita barang-barang yang menjadi pemicu tindak pidana”kata Sekda Belu.
“Kegiatan (pemusnahan) ini adalah contoh yang baik untuk masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi, Kami dari Pemda Belu akan memberikan ucapan terima kasih secara tertulis kepada Polres Belu atas kinerjanya menyelamatkan generasi muda dari ketergantungan minuman beralkohol”lanjut Sekda Belu.
Usai sambutan dari Sekda Belu, acara disusul dengan pemusnahan secara simbolis oleh seluruh pejabat dan tamu undangan yang hadir, kemudian ditutup dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan.
Acara pemusnahan ini dihadiri Kasdim 1605 Belu, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yon 408/SBH, Wadanyon RK 744/ SYB, Kalapas Klas II B Atambua, Kasubden POM IX/ Udayana Atambua, Kasubden 2 Pelopor Brimob Atambua, Pejabat utama Polres Belu, Kapolsek jajaran, Kepala Bea Cukai Atambua, Danpos AL Atapupu, Kadis Perhubungan Kab. Belu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, awak media serta tamu undangan lainnya.
Untuk diketahui, barang bukti hasil sitaan Satres Narkoba dan Polsek jajaran, yang pagi tadi dimusnahkan antara lain sopi sebanyak 2271 liter dan 140 botol miras jenis ha buck.
Acara pemusnahan di halaman Polres, dilaksanakan setelah adanya penetapan persetujuan barang bukti dari ketua pengadilan negeri Atambua tanggal 7 desember 2018. (Rtyn Prima)

