Iklan Rokok

25 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Nyolong HP, Arek Digol Dikecrek Reskrim Polsek Kenjeran

SURABAYA-Metrosoerya.net, Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya membekuk pelaku pencurian handphone (HP) yang sering beroperasi didaerah Surabaya Utara. Pelaku pencurian yang berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Kenjeran dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, IPTU Endri S, SH bersama anggota, Sabtu (22/12/2018) sekitar jam 05: 00 Wib.

Pelaku diketahui bernama Munadi bin Hamid (25) asal Desa Rongdalem Sampang Madura ini, diringkus dirumahnya diJalan Sumbo Gang 01 RT 04 RW 08 Digol Surabaya.

Barang bukti
Munadi ditangkap karena ketahuan mencuri Handphond di Jalan Bogorame makam Nomor 03 Kecamatan Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya. Saat diringkus, Polisi menyita barang bukti 1 buah handphond merk Azuz Zendfond,1 buah dos boox.

Modus yang dilakukan tersangka Munadi, dengan cara berkeliling mengendarai sepeda motor bersama temannya berinisial R mencari sasaran. Ketika melihat ada handphon yang disimpan didalam jok sepeda motor. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las ini, langsung mengambil dan membawa kabur hasil curiannya,”kata Endri.

Endri menambahkan, awalnya petugas opsnal saat melaksanakan kring serse malam mendapatkan laporan dari salah satu warga bahwa yang mencuri handpnnya (Munadi) akan menjual barang hasil dari kejahatannya.

Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku, langsung bergerak cepat dengan menangkap Munadi dirumahnya di jalan Sumbo Gang 01 Nomor 17 RT 04 RW 08 Digol Surabaya. Saat digeledah dirumahnya Polisi mendapatkan barang bukti 1 buah Handphond merk Azuz Zendfond.

Endri menjelaskan, pelaku pencurian atas nama Munadi saat ini sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Dihadapan penyidik, Munadi mengaku sudah dua kali melakukan pencurian handphond. Saat ini pelaku akan dilakukan tindakan penahanan oleh penyidik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Munadi harus menginap disel tahanan Polsek Kenjeran. Polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara (ipul)

mungkin anda melewatkan