Oknum Anggota Polsek Rusak Kebun Warga, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Hukum Yang Di Nilai Lamban

Metrosoeryanews.net,- Satu tahun lebih setelah pelaporan oknum anggota Polsek Baamang yang di laporkan ke Polda Kalteng oleh Kuasa hukum dari Arbani, kini kasus tersebut memasuki babak baru yang mana sebelumnya masalah Perkara Penebangan 35 Pokok/Pohon dan tindakan meracuni 17 Pokok/Pohon Kelapa Sawit dengan tujuan agar menjadi layu yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan melawan hukum.
Perkara ini setelah dilaporkan di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Terlapor atas nama MEMET KUSSUNARTA SM kemudian mengajukan gugatan Perdata terhadap Klien kami (Pelapor) sebagaimana Perkara Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Spt yang diputus pada tanggal 08 Januari 2026 dengan amar putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/NO) dan beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 19 Mei 2026 Terlapor kembali mengajukan gugatan baru sebagaimana yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor register 42/Pdt.G/2026/PN.Spt.
Kami selaku kuasa hukum dari ABU BAKAR adalah pemilik atas 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan G.M. Firdaus RT.08 RW II (Sebelah utara masuk 300 meter dari jalan G.M. Firdaus) Desa Bangendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. pada tahun 2009 Klien kami langsung membersihkan bidang tanah a quo dan menanami pohon kelapa sawit sejumlah 18 (delapan belas) Pokok/pohon dan dilanjutkan pada tahun 2017 dengan menanam sejumlah 71 (tujuh puluh satu) pokok/pohon kelapa sawit sehingga total tanaman yang tumbuh diatas bidang tanah a quo adalah sejumlah 89 (delapan puluh Sembilan) pokok dan tidak pernah ada masalah.
Tahun 2019 tiba-tiba datang oknum anggota ini yang pada saat itu masih bertugas di Polsek sungai Sampit mengaku sebagai pemilik atas bidang tanah a quo dengan mengklaim kalau yang bersangkutan memperolehnya dari Alamarhum bapaknya. Dan melakukan mediasi di kecamatan dengan arogan. Tanggal 19 Mei 2025 Terlapor justru melakukan tindakan berupa penebangan terhadap 35 Pokok memberikan racun (hingga layu dan mati) terhadap 17 pokok kelapa sawit yang ditanam oleh pelapor dan Almarhum mertua pelapor diatas lahan a quo. dimana hal tersebut diketahui oleh Pelapor melalui informasi yang disampaikan oleh saudara CHOLILULRAHMAN yang merupakan orang yang diupah oleh Terlapor untuk melakukan penebangan terhadap 17 Pokok Kelapa sawit milik Pelapor tersebut.
Sehingga tanggal 16 Juni 2025 Klien kami kemudian menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang kemudian ditangani oleh Pihak Kepolisian Resor Kotawaringin Timur yakni dugaan tindak Pidana Pengerusakan yang dilakukan oknum anggota Polsek tersebut.
Untuk menunda proses hukum pidana oknum tersebut sudah mengajukan gugatan perdata sebanyak 3kali di Pengadilan Negeri Sampit. Adapun gugatan perdata yang ketiga ini dalilnya adalah sebagai pemilik tanah tersebut.
Dan kami selaku kuasa hukum dari klien kami berharap agar Kepala Kepolisian Resort Kotawaringin Timur yang sedang menyelidiki perkara a quo untuk bersungguh-sungguh memperhatikan perkara yang sedang kami laporkan tersebut sehingga tidak ada lagi kesan perkara tersebut lambat/tidak tertangani dengan baik terlebih akibat dari penebangan dan diracuninya pokok kelapa sawit milik Klien kami oleh yang bersangkutan mengakibatkan pokok kelapa sawit tersebut mati dan layu sehingga tidak lagi dapat berproduksi sebagaimana biasanya dan tidak lagi dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi klien kami. Yang pada hal sebelumnya keberadaan 53 (Lima Puluh Tiga) pokok tersebut merupakan penopang ekonomi sekaligus sebagai mata pencaharian bagi klien kami. Pungkas kuasa hukum pelapor. @dhea

