Pelaku Budak Sabu Asal Gadel Baru Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tandes
Surabaya – Metrosoerya.net. Anggota Tim Anti Bandit ( TAB) Polsek Tandes Polrestabes, berhasil ungkap dan menangkap seorang laki – laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba , jumat ( 11 / 10 / 2019 ) .
Tersangka adalah Guntur Iskak ( 34 ) warga jalan gadel baru gang III No. 28 RT 11 RW 06 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes Surabaya barat, ditangkap anggota Polsek Tandes di jalan gadel baru surabaya dan diamankan beserta barang buktinya yaitu satu bungkus plastik klip kecil di duga berisi sabu sekitar 0,35 gram dengan plastik bungkusnya.
Sementara Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalah gunaan Narkoba jenis sabu – sabu di sekitar jalan raya gadel baru surabaya.
Kemudian dilaksanakan penyelidikan dan setelah informasi masyarakat tersebut dianggap valid pada hari jumat ( 11/10/2019) di Jl. Gadel Baru anggota TAB polsek tandes mencurigai seorang laki laki seringkali melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
Laki – laki tersebut sesuai dengan informasi yang di dapat selanjutnya tersangka langsung dilakukan penangkapan juga penggeledahan dan ternyata benar laki laki yang dicurigai tersebut bernama Guntur Iskak dan kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis sabu – sabu, ” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dibawa ke klinik rajawali polrestabes surabaya guna untuk dilakukan tes urine dan ternyata hasilnya positif memakai Narkoba jenis sabu sabu.
Untuk mempertanggung jawabjan perbuatannya tersangka diamankan ke polsek tandes guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ( 1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ( Sis)

