Iklan Rokok

13 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Pelaku Pencurian Di Villa Aktivis Anti sampah Plastik Yang Di Tangkap Tim Gabungan

Badung, MetroSoerya.net,  Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di back up Team Unit IV Subdit I Reskrimum Polda Bali, berhasil menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di sejumlah tempat Wilayah hukum Polres Badung.
Team Ops Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Ipda I Made Mangku Bunciana, SH, atas perintah Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK, melalui Kanit Reskim IPTU I Wayan Sujana, SH.MH  dan dari Unit IV Subdit I Reskrimum Polda Bali, Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md serta Polres Lombok Timur, sehingga pelaku bisa ditangkap. Selasa, (2/7).
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK, mengatakan ke empat pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, waktu yang berbeda dan satu diantaranya  merupakan Residivis yang pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung.
“Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, sesuai dengan keahliannya, mulai pengamatan dan menunjukan lokasi, masuk kedalam mengambil barang dan satu pelaku asal Bali menyiapkan kendaraan roda 4,” terang Kapolres.
“Zainal Abidin alias Zaenal seorang Residivis asal Lombok Timur merupakan otak pelakunya yang pernah di ditahan di Rutan Polres Badung dengan kasus yang sama” sembungnya.
Beberapa TKP pernah disatroninya yakni Villa yang ditinggali oleh Melati  merupakan aktivis terkenal dengan anti sampah plastik  berlokasi di Banjar Sogsogan, Cemagi, Banjar Bebengan Tangeb, Kelurahan Abianbase, banjar lebah pangkung desa Mengwi semuanya berlokasi di kec. Mengwi dan rata-rata dilakukannya menjelang pagi (pukul 02.00 s/d 03.00 wita).
Zainal Abidin alias Zaenal (33) Dusun Butuk, Desa Kalianyar, Kec. Terara, Kab. Lombok Timur berperan sebagai otak komplotan dan masuk untuk mengambil barang milik korban.
Kemudian Topan Haridi (34) asal Dusun Gundem, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, berperan ikut otak komplotan masuk mengambil barang milik korban.
Putu Heri Saptrawan (36) asal Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka, No.24, Kelurahan Ubung, Denpasar, berperan sebagai penyedia kendaraan R4 dan mengantar kedua pelaku lainnya ke TKP ini, juga merupakan seorang residivis Narkoba di Badung.
Nurudin (37) asal Sasak Lombok Tengah, kos di Tabanan, Banjar Tapesan, Abiantuwung, Kediri, Tabanan, berperan menunjukkan lokasi dan mengantar pelaku utama.
Pelaku ditangkap berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan dari saksi-saksi Team Opsnal  polsek Mengwi, sehingga dapat diperoleh gambaran ciri-ciri wajah para pelaku dan identitas pelaku.
Pelaku Topan Hariadi saat ditangkap dikosnya mengaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian bersama Zainal  Abidin, Putu Heri Saptrawan dan Nurudin.
Selanjutnya team gabungan opsnal Polsek Mengwi dan team Unit IV Subdit I Reskrimum Polda Bali begerak menuju Lombok Timur untuk mencari keberadaan pelaku utamanya sebagai otak komplotannya.
Pada 28 Juni 2019 team gabungan berhasil menangkap Zainal Abidin alias Zaenal di rumahnya Dusun Butuk, Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Lombok Timur, tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku Putu Heri Saptrawanpun dapat ditangkap di Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka, No.24, Ubung, Denpasar serta saat bersamaan pelaku Nurudin ditangkap di tempatnya bekerja di Banjar Tapesan, Abiantuwung, Kediri, Tabanan.
Barang bukti yang disita petugas, 1 buah HP Oppo F9 warna biru senja,1 buah HP xiaomi warna emas, 1 buah baju kaos hitam, 1 buah calana pendek warna hitam, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit mobil opel blazer warna biru Dk 1983, 1 buah linggis, 1 buah pisau dan 1 buah penutup muka.
Sementara ke empat pelaku menempati Rutan Polsek Mengwi, untuk proses lebih lanjut.(Ans).

mungkin anda melewatkan