Iklan Rokok

26 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Pemuda Asal Klakah Rejo Pengedar Pil Koplo, Berhasil di ciduk Polsek Krembangan.

Surabaya – Metro Soerya.Net – Unit Reskrim Polsek Krembangan wilayah Polres Pelabuhan Tanjung perak meringkus, Pelaku yang Diduga menjadi pengedar pil Koplo atau doubel LL, atau yang disebut Artan, jenis obat penenang dengan jumlah banyak.

Tersangka, yang di ketahui bernama Mayako (20) Swasta asal Jalan Raya Klakah Rejo, di ringkus depan Asrama Brimob Surabaya, pada Minggu ( 15/12/2019 ).

Dari tangan  tersangka polisi mengamankan 350 butir pil koplo jenis dobel LL, serta kedapatan membawa barang haram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Kompol Esti Setija Oetami.SH Kapolsek Krembangan , mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat dan merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang berinisial (Y) sebelumnya sudah ditangkap oleh para petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya. Ungkap Esti.

Dari aktivitas tersangka yang mengedarkan barang haram pil koplo dan sabu-sabu telah meresahkan banyak masyarakat.

“Jajaranpun kepolisian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan dan mengamankan tersangka Mayako beserta barang bukti berupa, 350 butir pil doubel LL dan satu (1) Poket sabu berat 0,35 gram, serta (1) buah Hanpdhone” ungkap Kapolsek Krembangan Kompol Esti” pada hari Minggu (15/12/2019).

Lanjut Esti, petugas berhasil mengetahui aktivitas tersangka yang berhubungan dengan (Y) peredaran pil koplo.

Tersangka akhirnya di amankan di Jalan Raya Klakah Rejo, tepatnya di depan Asrama Brimob Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan tersangka tidak bisa mengelak karena di dalam jok Sepeda motor di temukan 350 butir Pil LL dan satu (1) Poket barang haram jenis sabu dengan berat 0,35 gram .” Tutur Esti

Tersangka langsung dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut, dan tersangka terancam dan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika.dan pasal 196 yo pasal 197 yo pasal 198 UU Ri nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

#Reporter : Yono

Editor : Mrmet

mungkin anda melewatkan