Penandatanganan Surat perjanjian kerja Swakelolah (SPKS) Revitalisasi Ekonomi masyarakat Dana Tugas pembantu (TP) Restorasi Gambut Provinsi Kalimantan Barat
Pontianak – MetroSurya.net. kegiatan Penandatangan diselenggarakan di Hotel Harris Pontianak Kamis (23/07).
dalam upaya pemerintah untuk mengatasi degradasi ekosisten gambut beserta dampak yang ditimbulkanya melalui kegiatan pemulihan (restorasi) secara sistematis, terencana dan terukur.
dalam mengimplementasikan kegiatan restorasi gambut, BRG menetapkan tiga pendekatan pokok R1 pembahasan gambut, R2 Revegetasi dan R3 Revitalisasi Sumber mata pencarian. terangnya.

Revitalisasi Sumber Mata pencarian di Kalimatan Barat dimulai pada tahun 2017 dilaksanakan langsung BRG bekerjasama dengan LPPM UNTAN, pada Tahun 2018-2019 dilaksanakan melalui tugas pembantu oleh satker Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan lingkungan hidup. kegiatan R3 berupa pemberian bantuan dan fasilitas untuk mengembangkan perekonomian masyarakat sektor pertanian, perkebunan, perikanan maupun perternakan sesusai dengan kondisi dan kemampuan kapasitas masyarakat. dalam sambutan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan kehutanan Ir.H.Adi Yani, MH.
lanjut Adi Yani, pada Tahun 2020 satuan kerja Dana Tugas pembantuan Restorasi Gambut dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menjalankan program Revitalisasi Ekonomi Masyarakat Gambut pengembangan pertanian seperti, penanaman padi, jahe, jagung dan holtikultura. serta pengembangan peternakan sapi dan kambing. program tersebut akan dilaksana dengan menggunakan sistem swakelola (SPKS) bersama kelompok masyarakat. KHG Sungai Punggur besar-sungai Kapuas Kabupaten kubu Raya, KHG Sungai Terentang-sungai Kabupaten Kubu Raya. KHG Sungai Durian-Sungai labai Kabupaten Kubu Raya, KHG Sungai Penyangkat-selat Maya Kabupaten Kubu Raya, KHG Sungai Manding-Sungai jelai Kabupaten Ketapang, KHG Selat Maya-Sungai Aping Kabupaten Kayong Utara. jelasnya( AnFi / Is )

