Iklan Rokok

11 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Pencuri dirumah tetangga di ciduk Polisi

Bangli-MetroSoerya.net,  Seorang pelaku pencurian berinisial DNS (50) ditangkap Sat Reskrim Polres Bangli, Senin (27/5). Pelaku ditangkap dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,4 jt, satu buah Handphone Nokia, satu lembar kwitansi, satu buah buku tabungan BRI atas nama pelaku, satu lembar ATM BRI, satu unit sepeda motor DK 2827 AAS.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangli AKP M. Akbar Eka Putra Samosir, penangkapan berawal dari pengaduan korban I Dewa NA tentang dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, mendapati hal tersebut tim opsnal melakukan upaya penyelidikan dengan membentuk tim yang dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim, Iptu I Nengah Sarjana dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan tetangga korban.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku DNS, dirinya mengakui telah mengambil sepeda motor korban dengan cara melompat tembok, kemudian mengambil kinci kontak yang ada di dalam gudang”,Ujarnya

Sebelumnya pelaku sering keluar masuk rumah korban karena pelaku merupakan tetangga sebelah rumah korban sehingga pelaku mengetahui letak kunci sepeda motor tersebut dan membawanya kabur .

Pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor hasil curiannya ke temannya yang berinisial KAR yang berasal dari Banyuwangi, uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk membayar hutang dan berfoya-foya.

“Terhadap pelaku DNS. diduga kuat telah melakukan tindak pidana curat atau curanmor sebagai mana dimaksud pasal 363 (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun”,Tegas Kasat Reskrim. (Ans).

mungkin anda melewatkan