Iklan Rokok

26 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Pencuri Spesialis Handphone, Di Tembak Petugas.

Surabaya – Metro Soerya.Net – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari, terpaksa memberikan Tembakan Timah panas, terhadap pelaku Spesialis Pencuri Handphone (HP), di sebuah rumah kost di jln Pacar Kembang 4/62 Surabaya, minggu (05/01/2020)

Aksi nekat tersangka itu dilakukan saat Tengah malam sekitar pukul 00:40 WIB. tersangka yang bernama
NUR IWAN Laki-laki, umur (36) th, Swasta (Supir), alamat kontrak di Jalan Simolawang Gg 2 Barat No 110-A Surabaya, yang bersama dengan temannya berinisial HRS, (DPO), Laki-laki, alamat Jalan Kunti Gg 1 Surabaya. itu berkeliling mencari sasaran rumah kos yang sepi. Begitu melihat kondisi rumah kos terbuka, kedua tersangka langsung mengendap masuk ke salah satu kamar.

Kapolsek Tambaksari Kompol Gatot Hariyanto SH. Mengatakan, Awal kejadian itu, Pada hari Minggu tgl 05 Januari 2020 sekitar pukul 00.40 wib
HAMIDEH (korban), Wanita, umur 42 th, alamat Jalan Pacar kembang 4/62 Surabaya.

Korban, terbangun dari tidurnya karena mendengar pintu kamar kost nya terbuka dan melihat seorang laki-laki masuk dan mengambil handphone (HP), yang ditaruh diatas kasur.

Selanjutnya, korban berteriak maling……..maling……… mengejar pelaku yang mengambil handphone miliknya, dibantu warga dan anggota sat Reskrim Polsek Tambaksari yang melaksanakan kring serse di perempatan jalan Pasar Pacar kembang.” Ucap Kompol Gatot Hariyanto SH. saat dikonfirmasi awak media, Metro Soerya.Net

Lanjut Gatot, bahwa saat korban berteriak maling-maling salah satu pelaku yang sedang menunggu di atas sepeda motor juga berusaha melarikan diri, namun karena panik sepeda motor honda scoopy di tinggal melarikan diri.” Ujar Gatot.

“Petugas melalukan pengejaran, dan memberikan tembakan peringatan, tidak di gubris, Terpaksa polisi memberikan tembakan Terukur ke kaki tersangka yang kabur pada saat di tangkap, Pelaku hanya dapat satu yang berhasil diamankan.”Tutur Gatot

Menurut keterangan pelaku yg ditangkap, menerangkan bersama (HRS) /DPO) temannya sudah dua kali melakukan pencurian handphone. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambaksari guna proses lebih lanjut.” Tandasnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa, 1(satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna putih nomor Polisi L 4029 CR;
1(satu) Handphone merek Vivo warna Gold;

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. .                                        Reporter Memet.

mungkin anda melewatkan