PENJELASAN NUR HUDI TENTANG UANG IMING IMING 500 JUTA / 1 MILYARD DALAM KASUS PENCABULAN ANAK
Gresik, Metrosoerya.net – Saya Nur Hudi ( anggota DPRD Gresik ) perlu menjelaskan dan menklarifikasi masalah iming iming uang 500 juta / 1 milyard kepada korban pencabulan anak MD ( 16 ) kepada publik / media seperti ini kronologi nya : Kasus pencabulan anak yang di lakukan tersangkah SG ( 53 ) terhadap korban MD ( 16 ) sebetulnya berita itu berkembamg di masyarakat sudah agak lama tapi saya baru tahu ketika tersangka SG dan keluarga datang ke padepokan saya di jln raya jogodalu tempat saya praktek sehari hari menjalankan aktifitas kami sebagai supranaturalis .SG dan keluarga menceritakan permasalahannya kasus pencabulan terhadap MD ( 16 ) karena sudah di laporkan polsek setempat dan di arahkan oleh polsek ke polres gresik karena ini kasus di bawah umur penanganannya harus di polres .
Karena saya sebagai wakil rakyat sudah barang tentu kalau ada masalah warga sekitar apalagi terkait hukum pasti minta bantuan / solusi kepada wakil rakyat setempat .apalagi SG juga warga sekampung dan kenal baik .wajar jika meminta solusi kepada saya ,dan waktu tersangka SG juga saya nasehati dan saya marahi tapi mau apalagi nasi sudah menjadi bubur ,perbuatan itu sudah terjadi di lakukan pada MD ( 16 ) dan terlanjur hamil 7 bln .
Akhirnya saya beri solusi untuk minta maaf kepada Keluarga MD dan mempertanggung jawabkan perbuatannya demgan harapan bisa meringankan beban moral dan tuntutan hukum nya nanti ,karena masalah kasus ini sudah di laporkan tersangka ke pihak berwajib . Sesuai UU PA NO . 23 TH 2002 kasus hukum pencabulan anak di bawah umur adalah masuk dalam katagori LEX SPECIALIS ,artinya sekalipun kasus tersebut sudah damai / Di cabut kasus tersebut masih tetap di proses sesuai aturan hukum yang berlaku akan tetapi bisa meringankan tersangkah .
Karena saya di mintai tolong mencarikan solusi ,mengingat tersangka SG juga kenal dekat juga keluarga korban MD juga baik dengan saya .maka saya coba mengambil jalan tengah untuk mengomunikasikan masalah ini dengan salah satu keluarga korban .karena sebetulnya SG dan MD masih ada ikatan keluarga.,dengan mengingat kondisi sosial ekonomi keluarga MD yang sampai saat ini masih tinggal di rumah kontarakan ,kami berfikir untuk memintakan hak nya korban dan anak yang di kandung nya dengan inisiatif saya sendiri untuk mencoba menawarkan akan saya coba memintakan uang jaminan untuk korban dan bayinya senilai 500 jt / 1 milyard kepada tersangka itupun kalau keluarga korban sepakat.dan perlu di ketahui SG tidak mungkin punya uang sebesar itu karena sehari hari Tersangka SG hanya bekerja sebagai tukang batu , akan tetapi SG punya sawah yang cukup luas ,rencana kalau Keluarga MD setuju nanti coba saya mintakan sebagain sawah nya yang senilai 500 juta / 1 milyard dengan harapan bisa untuk buat rumah keluarga MD dan untuk biaya bayinya ,supaya keluarga MD punya rumah sendiri dan tidak mengontrak rumah lagi. Akan tetapi semua itu cuma tinggal menjadi angan angan saja nampaknya keluarga korban MD tidak setuju dengan pemikiran saya ,begitu juga dengan keluarga tersangka SG nampaknya kurang sependapat dengan solusi ini ,karena solusi ini muncul dari pemikiran saya sendiri untuk mencarikan jalan keduanya , dengan solusi ini mungkin bisa membantu beban Ekonomi keluarga korban dan juga meringankan tuntutan hukuman tersangka itu harapan saya .
Pada hari jumat tgl 01 mei 2020 pukul 13.00 saya dengan inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan korban saya temui korban MD dan keluarganya di rumah kontrakan nya untuk menyampaikan solusi itu , semua ini saya lakukan betul betul karena bentuk keprihatinan saya terhadap keluarga Korban ,MD supaya punya rumah sendiri dan ada untuk masa depan bayi nya .padahal ini saya melancangi sendiri karena tidak di suruh tersangkah menjanjikan seperti itu .
karena keluarga korban tidak setuju saya juga tidak jadi menyampaikan ke keluarga tersangka,selanjutnya saya biarkan saja biarkan proses ini berjalan dan saya sudah tidak mencampuri masalah ini . Bahkan saya sendiri sekarang sudah tidak ada lagi komunikasi, baik dengan tersangka atau korban ,tidak tahu kalau nanti minta di bantu lagi carikan solusi .kami pun tidak perna menghalangi proses hukum yang berjalan atau lakukan loby loby dengan pihak berwajib terkait masalah ini .
Itulah penjelasan yang bisa saya berikan dan tetimakasih kami sampaikan kepada teman teman media juga publik ,hal seperti ini secara tidak langsung bisa menjadikan pelajaran yang berharga bagi kita semua .
Menanggapi masalah kuasa hukum korban ( Bpk. Abdullah syafi,i SH,MH ) saya tanggapi dengan positif thingking saja ,memang sudah benar dan tepat yang di lakukan beliau ,guna untuk proses pengawalan kasus pencabulan anak MD ini .di samping itu dengan maraknya kasus ini di bahas di media ini bisa menjadikan pendidikan tentang hukum di masyarakat ,tindakan beliau abdullah syafi,i ini menunjukan sikap profesional dan tanggung jawab yang besar terhadap masalah yang sedang di tangani nya ,sebetulnya kita sama sama punya niat yang baik, beliau bpk .abdullah syafi,i SH.MH ( kuasa hukum korban ) melihat masalah ini dari sisi hukum dan menegakan nya supaya hukum di megeri ini bisa tegak ,sementara saya selaku wakil rakyat memandang masalah ini dari sudut pandang sosial ekonomi ,sehingga kami melakukan penyeleseian dengan jalan tengah memikirkan ekonomi dan masa depan korban dan bayi nya ,serta bisa meringankan hukuman tersangka .
Lebih lebih bisa terjalin kembali hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka nanti .
Marilah kita sikapi masalah ini dengan positif dan ambil hikmahnya dengan maraknya pemberitaan di media sosial terkait kasus ini semoga bisa menjadi pendidikan hukum bagi masyarakat dan mengerti kalau hukum tentang pencabulan anak ini sangat berat sesuai dengan rumusan pasal 82 .perpu 1/ 2016 jo pasal 76E . Tentang pencabulan anak .
Hukum pencabulan anak ini merupakan hukum khusus yang sangat berat tuntutan hukumnya minimal 5 thn dan maksimal 15 thn sehingga dengan publikasi seperti masyarakat akan menjadi jera untuk tidak melakukan tindakan ini lagi .terkadang banyak masyarakat kita yang belum paham tentang hukum ,untuk dengan maraknya publikasi di media sosial saya sekali lagi mengucapkan terima kasih karena telah turut serta mensosialisasikan dan memberi pendidikan hukum kepada masyarakat .
Semuga peristiwa ini memberikan pelajaran dan hikmah pada kita semua dan kasus ini bisa berjalan dengan baik dan menemukan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak .terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan nya .ini penjelasan yang bisa kami berikan kepada teman teman media juga masyarakat ( her/ ki )

