Penyampaian Pandangan Umum, Fraksi PAN: Apakah Perusahaan Daerah Berfungsi dan Memenuhi Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar Sidang Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi- Fraksi atas Raperda Kota Mojokerto 2021, bertempat di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145 Mojokerto, Jumat (17/12/21).
Pandangan Umum Fraksi PAN yang dibacakan H. Suyono, ST. mengatakan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama dalam hal kesejahteraan masyarakat kota Mojokerto. Penyelenggaraan prasarana dan sarana dan utilitas Perumahan, penyediaan kebutuhan perumahan menjadi hal yang penting, PAN mendukung atas Raperda ini.
Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2019 tentang Perusahaan Peseroan Daerah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto, Fraksi PAN sedikit memberikan catatan. Perubahan nama atau identitas yang semula dari PT. BPRS Kota Mojokerto menjadi PT. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto akan menjadi sia-sia jika tidak dibarengi dengan semangat etos kerja, perombakan jajaran direksi maupun manajemen di PT. BPRS menjadi pekerjaan rumah yang harus bisa segera diselesaikan. Mohon tanggapannya.
Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 tahun 2013, PAN memberikan catatan. Tujuan didirikan Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan PT. BPRS Bank Syariah adalah untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah, menambah pendapatan asli daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Apakah kedua Perusahaan Daerah berfungsi dan memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga bisa menambah PAD Daerah karena berkaca dari persoalan yang sekarang ini ada di PT BPRS Kota Mojokerto yang belum terselesaikan. Mohon penjelasan dan tanggapannya” ucap Suyono mewakili Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah, Fraksi PAN memberikan catatan. Belum tepat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan penanggulangan bencana. PAN menyarankan agar lebih memberikan penguatan pelatihan peningkatan kompetensi personal dalam penanggulangan bencana maupun penambahan sarana dan prasarana karena bencana bisa terjadi kapan pun dan tidak terduga
Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Fraksi PAN menekankan agar bangunan untuk fungsi pendirian usaha maupun campuran yang fungsional seimbang selaras dengan lingkungan.
Fraksi PAN memberikan saran kepada Pemerintah kota Mojokerto agar bisa menetapkan besaran indeks yang lebih rendah pada fungsi bangunan usaha UMKM daripada bangunan usaha yang lainnya.
Lanjut H. Suyomo, ST., Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya konstelasi distribusi daerah pada golongan perizinan tentunya mengalami beberapa perubahanm yaitu diantaranya perubahan retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan salah satu pendapatan daerah yang digunakan untuk kepentingan pembiayaan pembangunan sehingga perlu diatur dengan profesional, Pungkasnya. (Rtyn Prima)
![]()

