Iklan Rokok

21 Agustus 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Perkuat Profesionalisme Penyidikan, Personil Polres Kotim ikuti penyuluhan Implimentasi KUHAP 

Metrosoeryanews.net,-SAMPIT – Menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang, Polres Kotawaringin Timur menggelar Penyuluhan Hukum Implementasi KUHAP Nasional dan Antisipasi Kerawanan Gugatan Praperadilan No. 5 Tahun 2026 Tentang Polri serta Penanganan Karhutla, di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Kotim, pada Jumat pagi (21/08/2026).

 

Kegiatan ini menghadirkan Tim Bidkum Polda Kalteng yang dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Kalteng AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.SOU Kedatangan tim disambut langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., turut hadir PJU Polres Kotim, Para Kapolsek jajaran beserta Kanit Reskrim, dan anggota Polres Kotim.

 

Dalam arahannya, Kabidkum Polda Kalteng menyampaikan data penting Laporan praperadilan di Polda Kalteng dan harus menjadi perhatian, Kabidkum juga mengingatkan para penyidik terkait implementasi KUHAP yang baru. di KUHAP yang baru harus tukar pikiran dan menyamakan langkah. Saat gelar perkara dan gelar praperadilan, apa yang disampaikan harus sesuai SOP dan jujur dalam melaksanakan tugas.

 

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi Implementasi KUHAP Nasional yang mulai diberlakukan sejak awal tahun, Antisipasi Kerawanan Gugatan Praperadilan No. 5 Tahun 2026 Tentang Polri, penanganan Karhutla mengacu pada Maklumat Kapolda Kalteng, Pasal 187 dan 188 KUHP, UU Kehutanan, UU PPLH, serta Perda Kalteng No. 5 Tahun 2003, Penyuluhan ini bertujuan Memastikan seluruh penyidik mempedomani tata cara penyidikan, penuntutan, dan mekanisme hukum acara pidana nasional terbaru, serta Meminimalkan kesalahan administrasi dan keterlambatan penanganan perkara, Membekali personel kewilayahan dengan pemahaman yuridis kuat, sehingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara profesional, prosedural, dan bebas dari celah gugatan praperadilan

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim Bidkum Polda Kalteng, “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kabidkum beserta tim yang telah hadir memberikan penyuluhan kepada kami di Polres Kotim,” ujar Kapolres.

 

Kapolres menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menguatkan pondasi hukum.

“Dengan adanya KUHAP Nasional yang baru dan meningkatnya potensi gugatan praperadilan, kita dituntut bekerja lebih teliti, prosedural, dan profesional. Jadikan Bidkum sebagai mitra strategis, bukan lawan. Setiap berkas, setiap prosedur harus sesuai aturan agar tidak menjadi celah di pengadilan,” tegasnya.

 

“Khusus untuk Karhutla, mari kita tindak tegas para pelaku pembakaran lahan. Gunakan seluruh dasar hukum yang ada agar tidak ada celah dan memberikan efek jera. Ini demi menyelamatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat Kotim,” pungkasnya, Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. (@dhea/Imah/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin anda melewatkan

error: Content is protected !!