Iklan Rokok

27 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

PIHAK KUASA HUKUM MARHANI ADUKAN KERANAH HUKUM

Media Metrosoerya.net – Kalteng, Tim kuasa Hukum Marhani melalui kuasa Hukumnya Riduansyah S.H tentang adanya pengarapan lahan kepemilikan masyarakat Marhani yang lokasi tanahnya berdekatan dengan Pembangunan proyek Gedung Sampit ekspo yang terletak di Jl.jlikriwut depan Studion Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur itu masih belum ada titik penyelesaiannya dan kata Riduansyah laporan ini akan ke Kapolres untuk laporan pengrusakan dilahan orang lain.

Menurut dari PPK Taher yang diserahkan permasalahan ini bahwa pihaknya diduga pengerusakan lahan tanam tumbuh milik Marhani diluar prosedur itu katanya ke Media Metro Soerya Kalteng lewat hp permasalahan tersebut sudah dibicarakan dan beberapa penawaran ganti rugi atas rusaknya tanam tumbuh yang dimiliki Marhani dan itu sudah kami (Taher) sampaikan kepihak Marhani melalui kuasa hukumnya Riduansyah SH.
Dari beberapa kali media atau pertemuan yangmana permasalahan ganti rugi tanam tumbuh yang dilakukan oleh pihak PT.Heral selaku pemenang proyek pembangunan Sampit ekspo tersebut pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut kepihak Pemerintah yang melalui PPK selaku penanggungjawab dilokasi tersebut Taher sudah beberapa kali penyampaian atas rusaknya tanam tumbuh milik Marhani tersebut tetap akan digantikan namun semua melalui prosedur juga katanya (Taher).
Salah satu dari Anggota Dewan DPRD Kotim Komisi IV dari Fraksi PKB mengatakan lewat via telpon, Bima Santoso menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi pengrusakan lahan atau tanaman orang lain (Masyarakat) seharusnya dalam permasalahan pihak Marhani dengan PT.Emeral tersebut secepatnya dan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat agar permasalahan tersebut nantinya tidak keranah Hukum yang mana sudah diatur dalam Undang-Undang pengerusakan dan pengarapan tanah atau lahan orang lain karena itu akan menjurus permasalahannya keranah Hukum pidana.kata Bima Santoso dengan Media Metro Soerya via tlpn.
Sementara dari kuasa Hukumnya Marhani lewat hp ke media Metro Soerya Kalteng, dalam waktu dekat ini laporan atau pengaduan tentang pengerusakan atas tanam tumbuh milik orang lain mengakibatkan kerugian atas pengrusakan tersebut kata Riduansyah S.H itu akan segera kami sampaikan laporan tersebut.

Media Metro Soerya Kalteng (Iin)-Rly gdrng

mungkin anda melewatkan